- tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Sambangi Ratusan Pendemo, Kadishub DKI Syafrin Liputo Berjanji Cabut ERP
Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyambangi ratusan aksi unjuk massa yang terdiri atas komunitas pengemudi ojek online (ojol) yang menolak penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalanan berbayar elektronik di DKI Jakarta, Rabu (8/2/2023).
"Ojol menjadi angkutan umum, angkutan sewa khusus, menjadi angkutan umum. Oleh sebab itu, maka rencana penerapan ERP terhadap kedua moda ini akan dikecualikan. Ojol tidak dikenakan tarif ERP," kata Syafrin di atas mobil komando.
Mendengar perkataan Syafrin, secara serempak ratusan demo berteriak, "tidak, langsung batal (penerapan ERP)."
Ratusan massa yang tidak puas dengan jawaban Syafrin, lantas menyatakan secara tegas apabila ERP ini masih tidak dibatalkan maka mereka akan kembali menggelar demo untuk menolak penerapan ini.
"Tolong kasih tau kepada Gubernur yang bukan pilihan masyarakat, tarik (draft Raperda ERP) dari DPRD dan kembali ke Pemprov. Saya harap Pak Syafrin bisa melunasi itu," tegasnya.
Kemudian, Syafrin menjawab permintaan itu dengan mengatakan akan melakukan koordinasi dengan dewan legislatif agar draft Raperda ERP dikembalikan ke Pemprov DKI Jakarta.
"Saya tegaskan ya, saat ini Raperda sudah berada di DPRD DKI. Kami akan koordinasi dengan DPRD untuk Raperda dikembalikan ke Pemprov," sahut Syafrin.
Memastikan omongan Syafrin agar menepati janjinya, orator kembali menegaskan bahwa orang yang tidak menepati janji adalah orang munafik.
"Jadi usulan ERP ini, Bapak Syafrin berjanji untuk menarik dari DPRD. Ini kalau misalkan ada orang yang tidak menepati janjinya adalah orang munafik. Untuk itu Pak Syafrin bukan orang munafik, bukan orang yang tidak menepati janji," tandasnya.
Sebagai informasi, Ramai diperbincangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan penerapan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Sejalan dengan kebijakan tersebut, melansir draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, termaktub sejumlah sanksi jika pengguna jalan melanggar aturan tersebut.
Ada pun, sanksi pelanggar ERP tertuang di dalam Pasal 16 Ayat 1, di mana bagi pengendara motor baik roda empat dan dua akan dikenai denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal.
"Setiap Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang melanggar ketentuan pembayaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik di Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi," bunyi Pasal 16 Ayat 1, dikutip pada Selasa (10/1/2023).
Nantinya saksi denda tersebut akan dibayarkan ke rekening kas daerah maupun Penyelenggara Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, mekanisme sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggar diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Sejauh ini, di dalam draft Raperda tersebut belum disebutkan berapa besaran tarif jalan ERP. Namun kabar yang beredar tarif ERP di angka berkisar Rp 5000 hingga Rp 19000. (agr/put)