news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rizki Amana

Polisi Ungkap Ancaman Hukuman untuk Anggota Densus 88 yang Begal dan Bunuh Sopir Taksi Online di Depok

Anggota Densus 88, Bripda HS berhasil ditangkap di Bekasi, Jawa Barat setelah Polisi melakukan penelusuran terhadap barang bukti KTA yang ditemukan di TKP. 
Rabu, 8 Februari 2023 - 00:01 WIB
Reporter:
Editor :


Keluarga korban almarhum Sony Rizal Taihitu dan Kuasa Hukumnya, Jundri R Berutu di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sumber : tvOnenews/Rizki Amana

Kuasa hukum keluarga Sony, Jundri R Brutu mengungkapkan kalau yang bersangkutan merupakan anggota Densus 88 Antiteror berinisial HS dan berpangkat Bripda.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan, pelaku sudah ditahan tetapi tidak dapat memastikan apakah pelaku masih aktif, tetapi disebutkan masih aktif di Densus 88 dengan inisial HS," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 7 Februari 2023.

Sebelumnya, Pihak keluarga didampingi oleh Kuasa Hukum dari sopir taksi online yang menjadi korban pembunuhan oleh anggota Densus 88 Antiteror di kawasan Jalan Nusantara, Bukit Cengkeh, Kota Depok menyambangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (7/2/2023). 

Jundri R Berutu selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan kalau pihaknya mendapati motif aksi pembunuhan itu bermotif pencurian. Bak kasus pembegalan Bripda HS tak segan-segan membunuh sang sopir taksi online itu tersebut.  

"Motifnya yang pasti bahwa berdasarkan informasi penyidik disampaikan motifnya memang niat untuk mencuri kendaraan," kata Jundri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/2/2023). 

Jundri menuturkan motif menyerupai aksi pembegalan itu dilakukan pelaku dengan menyewa taksi online korban. Pasalnya, kuasa hukum mendapati bukti pelaku terlebih dahulu menyewa jasa taksi online korban sejak di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan secara offline atau tanpa melalui aplikasi. (raa/ebs/akg) 

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral