Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rizki Amana

Polisi Ungkap Ancaman Hukuman untuk Anggota Densus 88 yang Begal dan Bunuh Sopir Taksi Online di Depok

Rabu, 8 Februari 2023 - 00:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kalau pihak Polda Metro Jaya, menetapkan anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial HS sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang sopir taksi online di Depok

Seorang sopir taksi online di Depok, bernama Sony Rizal Taihitu (59) dilaporkan menjadi korban pembegalan dan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan," kata Trunoyudo kepada awak media, Jakarta, Selasa (7/2/2023). 

Trunoyudo Wisnu Andiko juga mengatakan kalau saat ini pihak Polda Metro Jaya sudah melakukan penangkapan terhadap Bripda HS di hari yang sama saat dirinya melakukan pembunuhan terhadap sopir taksi online di Depok, Senin, tanggal 23 Januari 2023.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko Sumber : Tim tvOne/Rizki Amana

Bripda HS berhasil ditangkap di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat setelah Polisi melakukan penelusuran terhadap barang bukti berupa kartu tanda anggota (KTA) yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). 

"Identitas ini kemudikan ditindaklanjuti, dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23 (Januari 2023) di hari yang sama ini sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat," ucap Trunoyudo.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kartu tanda anggota (KTA) milik HS menjadi bukti (evidence) awal kasus tersebut.

“Itu tadi, salah satu alat bukti yang menunjuk bahwasanya adanya dugaan ditemukan sebagai suatu evidence awal,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Trunoyudo menuturkan, bukti awal yang ditemukan tersebut kemudian berkembang menjadi proses penyelidikan yang kini masih berlangsung dengan penahanan terhadap HS.

Atas perbuatan yang dilakukannya, Bripda HS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," kata dia. 

Sebelumnya, pihak keluarga Sony Rizal Taihitu (59) mengatakan kalau Sony tewas ditangan anggota polisi dari satuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri.


Keluarga korban almarhum Sony Rizal Taihitu dan Kuasa Hukumnya, Jundri R Berutu di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sumber : tvOnenews/Rizki Amana

Kuasa hukum keluarga Sony, Jundri R Brutu mengungkapkan kalau yang bersangkutan merupakan anggota Densus 88 Antiteror berinisial HS dan berpangkat Bripda.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan, pelaku sudah ditahan tetapi tidak dapat memastikan apakah pelaku masih aktif, tetapi disebutkan masih aktif di Densus 88 dengan inisial HS," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 7 Februari 2023.

Sebelumnya, Pihak keluarga didampingi oleh Kuasa Hukum dari sopir taksi online yang menjadi korban pembunuhan oleh anggota Densus 88 Antiteror di kawasan Jalan Nusantara, Bukit Cengkeh, Kota Depok menyambangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (7/2/2023). 

Jundri R Berutu selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan kalau pihaknya mendapati motif aksi pembunuhan itu bermotif pencurian. Bak kasus pembegalan Bripda HS tak segan-segan membunuh sang sopir taksi online itu tersebut.  

"Motifnya yang pasti bahwa berdasarkan informasi penyidik disampaikan motifnya memang niat untuk mencuri kendaraan," kata Jundri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/2/2023). 

Jundri menuturkan motif menyerupai aksi pembegalan itu dilakukan pelaku dengan menyewa taksi online korban. Pasalnya, kuasa hukum mendapati bukti pelaku terlebih dahulu menyewa jasa taksi online korban sejak di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan secara offline atau tanpa melalui aplikasi. (raa/ebs/akg) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral