- tim tvOnenews/Rizki Amana
Polda Metro Jaya Pertimbangkan Pencabutan Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya Atallah
Jakarta - Polda Metro Jaya tengah mempertimbangkan pencabutan status tersangka yang diberikan kepada mahasiswa UI almarhum Hasya Atallah yang tewas terlindas mobil milik AKBP Eko Setia Budi Wahono.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media.
"Sudah kami sampaikan ibunda dan ayahanda sudah datang ke Pak Kapolda membicarakan apa yang menjadi harapan aspirasi atau unek-unek secara terbuka. Pertama tentu terkait status hukum tersangka, kedua yaitu terkait mekanisme hukum yang berlaku tentunya," kata Trunoyudo, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Trunoyudo menuturkan pihaknya saat ini masih menunggu hasil penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA).
Menurutnya hasil penyidikan yang menggunakan metode TAA itu akan mengungkap teka-teki kasus laka lantas tersebut.
"Kesimpulan belu bisa kita ambil. Tidak bisa serta merta kemudian ada kesimpulan. Tapi menjadi catatan penting rekonstruksi ini merupakan bagian dari pada untuk bahan analisis," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang mahasiswa bernama Hasya Atallah Syahputra akibat terlindas mobil milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Dalam rekonstruksi ulang tersebut dua kendaraan yang terlibat dalam laka lantas itu dihadirkan pihak kepolisian.
Mobil Pajero Sport bernomor polisi B 2447 RFS milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono yang melindas Hasya hingga tewas dalam kecelakaan tersebut dihadirkan.
Mobil tersebut nampak terdapat kerusakan pada berupa penyok pada bumper kanan mobil tersebut.
Serta, motor milik Kawasaki Pulsar berwarna hitam bernomor polisi B 4560 KBH nampak beberapa bagian motor tersebut nampak rusak.
Selain itu sejumlah kendaraan personel kepolisian turut serta bersiaga dalam jalannya rekonstruksi ulang kasus laka lantas yang menewaskan mahasiswa UI Hasya Atallah Syahputra akibat terlindas mobil milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya turut serta mengundang dua pihak yang terlibat dalam laka lantas tersebut.
"Secara legal hukum itu, itu artinya diundang, melalui kuasa hukumnya. Jadi mengundang melalui kuasa hukumnya," katanya kepada awak media, Jakarta, Kamis (2/1/2023).
Diketahui, Polda Metro Jaya akan melamun rekonstruksi ulang kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang menewaskan seorang mahasiswa UI bernama Hasya Atallah Syahputra akibat terlindas mobil milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan rekonstruksi ulang itu dilakukan dengan metode scientific crime investigation (SCI).
"Kemudian ini juga dibuatnya melalui perlengkapan yang bersifat scientific crime investigation dan adanya pelibatan, kolaborasi interprofesi," kata Trunoyudo kepada awak media, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Trunoyudo menuturkan langkah tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.
Hal itu dilakukan agar terciptanya rasa keadilan dalam pengungkapan kasus laka lantas yang menewaskan mahasiswa UI tersebut.
"Sehingga tercapailah tujuan yang dimaksud Pak Kapolda untuk memberikan suatu kepastian hukum dengan melihat dari aspek rasa keadilan," ungkapnya. (raa/put)