Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya (AAB) alias Altaf dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU), seusai terbukti secara sah dan meyakinkan menewaskan juniornya Muhammad Naufal Zidan (19), Rabu (13/3/2024).
Perjalanan kasus tersebut bermula saat Altaf diketahui memiliki utang puluhan juta akibat investasi kripto hingga pinjaman online atau pinjol.
Altaf nekat menghabisi juniornya, Zidan jurusan Sastra Rusia di Universitas Indonesia untuk mengambil harta bendanya, Rabu (2/8/2023) lalu.
Polisi mengungkap kronologi Altaf dengan tega menghabisi nyawa juniornya itu seusai mengantar di indekos korban, Jalan Palakali Raya, Kukusan, Beji, Depok sekira pukul 18.30 WIB.
Setiba di indekos tersebut, Altaf menikam korban Zidan dengan pisau lipat hingga beberapa kali.
"Setelah berada di dalam kamar kos, pelaku dengan korban ngobrol-ngobrol. Pada saat ingin pulang, pelaku mengekuarkan pisau dari kantong celananya," kata Wakasatreskrim Polresta Depok AKP Nirwan Pohan, beberapa waktu lalu.
"Selanjutnya, pelaku menusuk ke bagian badan korban," tambahnya.
Load more