- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Curhat Arif Rachman Arifin Terdakwa Kasus Obstruction of Justice yang Tak Ditanggapi Hendra Kurniawan
Jakarta - Eks Wakaden B Paminal Polri, Arif Rachman Arifin kembali menjalani sidang lanjutan obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kali ini sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh terdakwa Arif Rachman Arifin.
Dalam pembacaaan sidang tersebut Arif sempat menceritakan bagaimana proses dirinya memohon arahan kepada mantan atasannya Hendra Kurniawan saat mendapati rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup.
"Saya memohon arahan Karopaminal.
Saya berharap ada arahan dan dukungan untuk mengambil suatu langkah, jika saat itu atasan saya mendukung dan memberikan arahan untuk segera melaporkan ke petinggi Polri lain atau ke pejabat utama lain demi memohon perlindungan dan arahan dalam rangka pengungkapan fakta," kata Arif Rachman pada agenda sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Arif mengaku langkah tersebut dilakukan pihaknya agar mendapat dukungan dari Hendra Kurniawan untuk melaporkan insiden yang ditemukannya kepada petinggi Polri.
Namun, kala itu Hendra Kurniawan justru membiarkan permintaan Arif untuk bertemu dengan Ferdy Sambo secara langsung.
Saat itu pula Ferdy Sambo yang masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri memita Arif untuk membungkam fakta yang ditemukannya.
"Namun yang saat itu terjadi adalah tidak seideal yang dibayangkan, Saya malah dihadapkan kepada FS dan malah diminta untuk menghapus file yang saya tonton. Saya tidak mendapatkan dukungan dari atasan langsung Saya, malah dihadapkan untuk tatap muka," kata Arif.
"Namun posisi yang saya alami adalah pimpinan saya merupakan sosok yang tidak menjaga. Pimpinan saya malah menarik saya ke dalam jurang dengan mengancam agar patuh," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Arif Rachman Arifin selaku terdakwa obstruction of justice (OOJ) kasus kematian Brigadir J menjalani sidang tuntutan pada hari ini Jumat (27/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang tuntutannya tersebut, eks Wakaden B Biro Paminal Div Propam Polri tersebut dituntut menjalani hukuman satu tahun penjara oleh jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," ungkap jaksa pada persidangan tersebut, Jakarta, Jumat (27/1/2023).