- Antara
Pengemudi Sedan Audi A8 Penyusup Rombongan Kendaraan Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Laka Lantas yang Menewaskan Mahasiswi di Cianjur
Selain itu, pihaknya turut serta melakukan pengecekan kamera CCTV pada setiap ruas jalan yang dilalui rombongan kendaraan polisi yang menggunakan Patwal tersebut.
"Pada saat bersamaan dari arah berlawanan melaju kendaraan sedan Audi warna hitam mengambil jalur kanan sehingga pengendara motor Honda Beat terlindas di bagian kepala oleh sedan Audi warna hitam dengan TNKB yang terpasang palsu tersebut," ungkap Ibrahim.
"Akibat kejadian tersebut pengendara motor meninggal dunia sedangkan kendaraan sedan Audi warna hitam setelah kejadian terus melaju kearah Bandung (melarikan diri)," sambungnya.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan sang mahasiswa meregang nyawanya usai tertabrak mobil sedan yang menyusup pada iring-iringan rombongan kendaraan polisi dari Jakarta ke Cianjur.
"Di luar rombongan. Jadi setelah kami konfirmasi ke rombongan pengawalan ini, karena rombongan pengawalan ini dari Jakarta yang mengarah ke Cianjur, jadi sudah kami konfirmasi rangkaian pengawalan itu hanya 7 kendaraan," kata Doni saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
"Nah ini kendaraan ke delapan dan hasil kami konfirmasi bahwa tidak mengenali kendaraan audi hitam ini sebagai masuk dalam rombongan. Jadi tidak ada yang kenal. Nopolnya itu palsu B 1482 QH. Sudah kita cek dan tidak terdaftar dengan jenis kendaraan sedan," sambungnya.