Ilustrasi tabrakan..
Sumber :
  • Antara

Pengemudi Sedan Audi A8 Penyusup Rombongan Kendaraan Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Laka Lantas yang Menewaskan Mahasiswi di Cianjur

Sabtu, 28 Januari 2023 - 22:51 WIB

Jakarta - Pihak kepolisian menetapkan Sugeng Guruh Gautama selaku pengemudi mobil sedan Audi A8 sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang menewaskan seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni di Jalan Raya Bandung, Karangtengah, Cianjur, Jumat (20/1/2023).

Diketahui sang pengemudi sempat menyusup iring-iringan kendaraan polisi yang kala itu tengah mengarah ke TKP pembunuhan berantai Cianjur-Bekasi Wowon Cs di kawasan Cianjur. 

Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Ibrahim Tompo mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan pihaknya usai melakukan pendalaman kasus laka lantas yang menewaskan seorang mahasiswi tersebut.

Menurutnya pihak kepolisian mendapati aksi kelalaian dari pengemudi tersebut yang menewaskan pemotor tersebut. 

"Kecelakaan lalu lintas yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian terdekat," kata Ibrahim dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (28/1/2023).

Ibrahim menuturkan sebelum menetapkan status tersangka itu, pihaknya memeriksa keterangan sejumlah saksi di TKP termasuk dua penumpang mobil sedan tersebut. 

Selain itu, pihaknya turut serta melakukan pengecekan kamera CCTV pada setiap ruas jalan yang dilalui rombongan kendaraan polisi yang menggunakan Patwal tersebut.

"Pada saat bersamaan dari arah berlawanan melaju kendaraan sedan Audi warna hitam mengambil jalur kanan sehingga pengendara motor Honda Beat terlindas di bagian kepala oleh sedan Audi warna hitam dengan TNKB yang terpasang palsu tersebut," ungkap Ibrahim. 

"Akibat kejadian tersebut pengendara motor meninggal dunia sedangkan kendaraan sedan Audi warna hitam setelah kejadian terus melaju kearah Bandung (melarikan diri)," sambungnya.

Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan sang mahasiswa meregang nyawanya usai tertabrak mobil sedan yang menyusup pada iring-iringan rombongan kendaraan polisi dari Jakarta ke Cianjur.

"Di luar rombongan. Jadi setelah kami konfirmasi ke rombongan pengawalan ini, karena rombongan pengawalan ini dari Jakarta yang mengarah ke Cianjur, jadi sudah kami konfirmasi rangkaian pengawalan itu hanya 7 kendaraan," kata Doni saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

"Nah ini kendaraan ke delapan dan hasil kami konfirmasi bahwa tidak mengenali kendaraan audi hitam ini sebagai masuk dalam rombongan. Jadi tidak ada yang kenal. Nopolnya itu palsu B 1482 QH. Sudah kita cek dan tidak terdaftar dengan jenis kendaraan sedan," sambungnya. 

Saat itu tim tvOnenews.com berkesempatan mengikuti jalannya proses pendalaman kasus pembunuhan berantai dengan mendatangi kediaman tersangka Wowon Erawan alias Aki, dan Solihin alias Duloh di Kampung Babakan Mande, Desa Gunung Sari RT 01/2, Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat. 

Saat itu tim penyidik pendalaman kasus pembunuhan berantai bersama sejumlah awak media melakukan perjalanan dari Jakarta pada Kamis (19/1/2023) malam menuju kediaman dua tersangka tersebut. 

Sesampainya di kawasan Cianjur pada Jumat (20/1/2023), iring-iringan tersebut berjalan dari sebuah penginapan menuju kediaman kedua tersangka. 

Pantauan tim tvOnenews.com yang mengikuti jalannya kegiatan tersebut berjalan beriringan dengan para tim penyidik gabungan tersebut. 

Saat itu tim tvOnenews.com mendapati tak ada satupun iring-iringan rombongan tersebut yang menggunakan mobil sedan dari Jakarta menuju Cinajur yang menjadi penabrak mahasiswi tersebut.(raa/chm) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral