Ferdy Sambo saat di Ruang Sidang PN Jaksel.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Jaksa Tolak Seluruh Pledoi Ferdy Sambo

Jumat, 27 Januari 2023 - 17:38 WIB

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi Ferdy Sambo, terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Jumat (27/1/2023). 

"Menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa saat membacakan penolakannya di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).

Jaksa kemudian meminta hakim untuk memberi putusan sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada Selasa (17/1/2023) lalu.

Dalam penolakan tersebut, ada beberapa poin penting yang menjadi acuan JPU, antara lain kuasa hukum yang dianggap jaksa tidak profesional saat mengikuti persidangan. 

“Ferdy Sambo terbukti sebagai aktor utama yang berperan sangat besar dalam pembunuhan berencana Brigadir J,” ujar jaksa.

Setelah ditolaknya pledoi, sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo akan kembali dilaksanakan pada Selasa (31/1/2023) dengan agenda pembacaan duplik yang akan disampaikan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo. 

Seperti diketahui, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kemudian, pada Selasa (24/1/2023), Ferdy Sambo membacakan pledoi di PN Jaksel.

"Selanjutnya melalui pembelaan ini, saya memohon kepada Majelis Hakim yang mulia berkenan memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian objektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan ini," kata Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Dalam pembacaan pledoi tersebut Ferdy Sambo membacakan sepuluh pembelaan terkait tuntutan seumur hidup dari jpu itu.

Isi 10 Pembelaan Ferdy Sambo

Pertama, bahwa sejak awal dirinya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat dirinya, juga istrinya yang telah menjadi korban perkosaan.

Kedua, dalam pemeriksaan ia mengaku telah berupaya untuk menyajikan semua fakta yang saya ketahui, termasuk mendorong saksi atau terdakwa lain sebagaimana dalam keterangan Kuat Maruf untuk mengungkap skenario tidak benar pada saat pemeriksaan oleh Patsus di tingkat penyidikan.

Ketiga, dia juga menuturkan telah mengakui cerita tidak benar mengenai tembak-menembak di rumah Duren Tiga 46.

Keempat, dirinya juga telah menyesali perbuatannya, meminta maaf dan siap bertanggungjawab sesuai perbuatan dan kesalahan saya

Kelima, ia mengaku telah berupaya untuk bersikap kooperatif selama menjalani persidangan, menyampaikan semua keterangan yang memang saya ketahui.

Keenam, ia juga telah mendapatkan hukuman dari masyarakat (social punishment) yang begitu berat tidak saja terhadap dirinya. Namun juga terhadap istrinya, keluarga, bahkan anak-anaknya.

Ketujuh, baik dirinya maupun istrinya telah didudukkan sebagai terdakwa dalam persidangan ini dan berada di dalam tahanan. 

Kedelapan, sebelumnya dia mengaku tidak pernah melakukan tindak pidana di masyarakat, melakukan pelanggaran etik maupun disiplin di Kepolisian.

Kesembilan, dia juga katakan, telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dan bangsa, sehingga atas kesetiaan dan dharma bakti tersebut, ia akui dirinya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia. 

Kesepuluh, atas perkara ini ia katakn juga bahwa dirinya telah dijatuhi hukuman administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota POLRI. (put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral