- Tangkapan Layar
Berawal dari semprot.com, Mucikari Grup Telegram Big Pertamax Dibekuk Polisi
Putra menyebut, terdapat sekitar 60 wanita yang bergabung di group telegram milik MC.
"Pelaku MC sendiri mendapatkan keuntungan sebesar lima 15% dari hasil menawarkan para wanita di akun telegram BIG PERTAMAX dengan kisaran harga Rp2-4 Juta," ungkap dia.
"Sebagian besar para wanita tidak tinggal menetap dengan pelaku, dia hanya menjadi perantara jika ada hidung belang yang berminat," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pemilik akun sekaligus admin MC dikenakan pasal 295 Jo pasal 506 KUHP dan atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf d Undang-undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang - undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
Sedangkan tiga wanita yang diamankan masih berstatus sebagai saksi.(rpi/muu)