- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Sidang Obstruction of Justice, Saksi Ahli Sebut Meski Data DVR Dikopi Tak Menghilangkan Data Asli
Jakarta - Ahli Komputer Forensik dan kriptografi Setyadi yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Obstruction of Justice terdakwa Arif Rahman Arifin pada Jumat (20/1/2023) menyebutkan bahwa rekaman DVR yang dikopi ke perangkat lainnya tidak akan menghilangkan data aslinya.
Penasihat hukum Junaedi Saibih bertanya kepada Setyadi perihal menyalin rekaman DVR ke dalam flashdisk tidak akan menghilangkan data aslinya.
"Jadi tadi kita lihat Pak Herman juga telah melakukan simulasi. Saat disimpan ke flashdisk data yang tadi sudah dikopi dari DVR tidak akan dihilangkan?" tanya Junaedi.
"Ya, memang CCTV ini dirancang untuk banyak orang. Jadi tidak bisa kalau seorang mengopi yang aslinya hilang. Jadi memang tidak akan menghapus itu, kalau misalkan penuh akan kembali dari awal," jelas Setyadi.
"Jadi, kalau misalnya sudah penuh, sistem itu ada pengaturannya jadi auto recovery ya atau datanya berganti harinya tadi. Kalau ditimpa proses recovery akan lebih sulit?" tanya penasihat hukum.
"Mestinya normal saja, jadi kalau dia tujuh hari (penyimpanan data), maka hari ke delapan akan hilangkan hari pertamanya," ujarnya.
Kemudian, penasihat hukum bertanya perihal laporan unlocked space. Dia meminta Setyadi menjelaskan apa yang dimaksud dengan unlocked space.
"Jadi betul memang sama artinya unlocked space belum dipakai. Kalau disk baru kalau kita check maka akan unlocked space," ungkapnya.
Sebagai informasi, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, bersama Ferdy Sambo, didakwa telah melakukan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice perihal penangan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Maka dari itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (agr/put)