Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegur posisi duduk saksi meringankan Arif Rahman Arifin yakni yakni Ahli Komputer Forensik Setyadi.
Ahli Komputer Forensik dan kriptografi Setyadi yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Obstruction of Justice terdakwa Arif Rahman Arifin jelaskan soal rekaman DVR.