Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, (Jumat/30/9/2022)..
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Komnas HAM Dorong DPR Percepat Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Kamis, 19 Januari 2023 - 17:23 WIB

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera mengesahkan Rencana Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah mengungkapkan bahwa telah lebih dari 19 tahun RUU PPRT dibahas dan tak kunjung disahkan sebagai undang-undang.

Teranyar, Presiden Jokowi memerintahkan percepatan pengesahan RUU tersebut dan meminta agar Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan DPR RI terkait hal ini.

Sebelumnya pada tahun 2022, Pemerintah juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan pengesahan RUU PPRT dibawah koordinasi Kantor Staf Presiden.

"Komnas HAM mendukung penuh komitmen presiden untuk melakukan percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang," ucap Anis, Kamis (19/1/2023).

Anis mengatakan, pihaknya memberi perhatian terhadap kelompok- kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia, baik hak ekonomi sosial dan budaya maupun hak sipil dan politik.

Menurut dia, kelompok rentan tersebut diantaranya adalah pekerja rumah tangga dan pekerja migran.

Lantas, Anis menjelaskan, untuk mendorong pemajuan dan penegakan hak asasi manusia terhadap pekerja rumah tangga, baik di dalam maupun di luar negeri, Komnas HAM mendorong DPR RI segera menyetujui RUU PPRT.

"Mendorong DPR RI menyetujui RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR RI dalam sidang paripurna DPR RI, sehingga dapat segera dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah," terang Anis.

Lanjut, Anis mengatakan, pihaknya juga mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya selama proses pembahasan RUU PPRT.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2021 dimana ditegaskan bahwa setiap pembentukan perundang-undangan harus memberikan akses bagi masyarakat untuk memberikan masukan," jelasnya.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan kepada publik bahwa Pemerintah berkomitmen dan berupaya keras memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT).

Hal itu diungkapkan oleh Presiden Jokowi pada Rabu, (18/1/2023) di Istana Negara.

Presiden Joko Widodo mencatat jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta, mereka dalam posisi rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. (rpi/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral