news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Aksi demonstrasi Kades Bersatu, tuntut revisi Undang-Undang Desa tahun 2014 di depan Gedung DPR MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/01/2023)..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Kepala Desa Tuntut Jabatan Kades 9 Tahun, Gus Muhaimin : Kami Dukung Penuh

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar nyatakan dukungan penuh dan akan mengawal agar revisi UU Desa masuk program legislasi nasional prioritas (Prolegnas Prioritas).
Selasa, 17 Januari 2023 - 23:48 WIB
Reporter:
Editor :

Sudah menjadi rahasia umum jika Pilkades seringkali memberikan efek lanjutan berupa keretakan hubungan antarwarga yang berbeda dukungan. 

“Maka di sini pentingnya perpanjangan masa jabatan kepala desa agar tercipta stabilitas pembangunan di level desa. Maka kami dukung penuh revisi UU Desa agar jabatan kepala desa minimal 9 tahun dan bisa dipilih kembali,” katanya. 

Ketiga, kata Gus Muhaimin adalah keterlibatan pemerintah dalam upaya revisi UU Desa. 

Menurutnya para pemangku desa baik dari level kepala desa, aktivis desa, hingga partai politik harus terus menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah agar proses revisi UU Desa bisa berjalan dengan baik.  

“Yang ketiga pemerintah mempunyai peran penting dalam prosees revisi UU desa. Maka kami akan bersinergi dengan pemrintah agar aspirasi bapak ibu bisa terwujud,” ujarnya. 

Gus Muhaimin menambahkan jika PKB juga akan memperjuangkan pemenuhan alokasi 10% dari total dana trasfer daerah untuk dana di desa. Hal ini sesuai dengan amanat UU Desa. 

Menurutnya jika ini terealisasi maka pembangunan desa akan bisa lebih cepat dilakukan dan kesejahteraan rakyat akan lebih mudah diwujudkan. 

“Kami bersama Gus dur meyakini jika Indonesia tergantung pada dua hal laut dan desa. Maka desa harus mendapatkan prioritas perhatian dan alokasi anggaran lebih dari APBN. Maka PKB akan memperjuangkan pemenuhian alokasi 10% dari total dana transfer daerah untuk dana di Desa,” ujarnya.(muu)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral