- Haries Muhamad/tvOne
Akhirnya KPK Tahan Anggota Polri AKBP Bambang Kayun dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Jakarta, tvOnenews.com - Seusai diperiksa sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Polri, AKBP Bambang Kayun.
AKBP Bambang Kayun ditahan KPK dalam dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BK dilakukan penahanan,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, Selasa (3/1/2023).
Bambang Kayun ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Bambang Kayun merupakan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.
Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp56 miliar dan satu unit mobil mewah.
Adapun penyuap Bambang Kayun berinisial ES dan HW disebut sedang berada di luar negeri dan masuk daftar buron.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi.
Satu di antaranya ialah pihak swasta bernama Yayanti yang sempat dijemput paksa KPK beberapa waktu lalu.
AKBP Bambang Kayun Penuhi Panggilan KPK
Setelah mangkir dari panggilan penyidik KPK, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM), AKBP Bambang Kayun akhirnya memenuhi panggilan pada hari ini sebagai tersangka.
"Benar. Hari ini telah hadir pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa (3/1/2023).
Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019 AKBP Bambang Kayun rencananya bakal langsung ditahan penyidik KPK setelah selesai menjalani pemeriksaan.
"Saat ini tersangka telah berada di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dan masih menjalani pemeriksaan dengan didampingi tim penasihat hukumnya," kata Ali.
"Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan," sambungnya.
Sebelumnya pada Jumat (23/12) Bambang tidak memenuhi panggilan KPK.
Bambang juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 04 November 2022 sampai dengan 04 Mei 2023.
Bambang melakukan perlawanan setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, namun usaha itu kandas. PN Jakarta Selatan memenangkan KPK. (mhs/ree/muu)