- Viva
Geger! Makna Senyuman Rudolf Tobing Seusai Menghabisi Nyawa Icha dan Bungkus Pakai Plastik
Jakarta - Detik-detik Ekspresi wajah Christian Rudolf Tobing (36) yang tampak tersenyum santai saat membawa jasad Ade Yunia alias Icha (36) jadi perhatian. Adapun geger makna senyuman Rudolf Tobing seusai menghabisi nyawa Icha dan bungkus pakai plastik, Sabtu (22/10/2022).
Dalam rekaman video CCTV itu, memperlihatkan Rudolf Tobing yang santai, bahkan sempat menyapa penghuni apartemen lainnya saat berada di dalam lift.
Geger! Makna Senyuman Rudolf Tobing Seusai Menghabisi Nyawa Icha dan Bungkus Pakai Plastik.
Rekaman CCTV pembunuh seorang wanita yang jasadnya dibuang di kolong Tol Becak Kayu, Pondok Gede, Kota Bekasi viral pada sejumlah akun media sosial.
Dalam video tersebut sosok pembunuh yang diketahui berinsial Rudolf terekam mendorong troli berisikan mayat wanita yang dibungkus dengan plastik hitam.
Bahkan, pelaku dengan santainya mendorong troli memasuki lift pada sebuah aparten di kawasan Jakarta dan sempat melempar senyuman kepada sejumlah penghuni.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkap arti senyuman dan gelagat santai pelaku pembunuhan tersebut.
Menurutnya sang pelaku merasa puas usai menghabisi nyawa dari wanita rekan kerjanya itu.
"Menurut keterangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) karena target sudah tercapai dibunuh," katanya saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga tuurt serta mengungkapkan hal senada dengan Hengki.
Menurutnya gelagat santai dan senyuman dari Rudolf melambangkan kepuasan tersendiri baginya saat berhasil menghabisi nyawa korbannya.
"Dia senang mission accomplish," kata Yoga.
Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap temuan mayat perempuan di kolong Tol Becak Kayu yang terbungkus plastik hitam pada Senin (17/10/2022).
Hengki Haryadi mengatakan Rudolf merupakan pelaku tunggal pembunuhan dan pembuangan mayat perempuan berinisial AYR.
Menurutnya pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban yang telah dibunuhnya.
"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Usai menghabisi nyawa korban, kata Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.
Lantas pelaku membawa mayat dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Rudolf dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku Sempat Tercatat Sebagai Pendeta Muda
Polisi sebut Rudolf selaku pelaku pembunuhan sekaligus pembuangan mayat wanita berinisial AYR di kolong Tol Becak Kayu, Kota Bekasi sempat tercatat sebagai pendeta muda.
Hal itu disampaikan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Menurutnya keterangan tersebut didapat pihak kepolisian dari pengakuan pelaku saat pemeriksaan berlangsung.
"Berdasarkan keterangan pelaku, dia pernah menjadi pendeta muda," katanya saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Panjiyoga menuturkan pelaku mengaku sempat menjadi pendeta muda pada sebuah gereja yang terletak di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pengakuan pelaku yang sempat menjadi pendeta muda itu. "Pengakuan tersangka pernah menjadi pelayan di gereja ini masih di dalami lagi," ungkapnya.
Diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap temuan mayat wanita di kolong Tol Becak Kayu yang terbungkus plastik hitam pada Senin (17/10/2022).
Hengki Haryadi mengatakan Rudolf merupakan pelaku tunggal pembunuhan dan pembuangan mayat perempuan berinisial AYR.
Menurutnya pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban yang telah dibunuhnya.
"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Usai menghabisi nyawa korban, kata Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.
Lantas pelaku membawa mayat dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Rudolf dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (muu/ind)