Kuasa Hukum Andrie Yunus Imbau Puspom TNI Serahkan Para Pelaku Penyiraman Air Keras ke Polda Metro Jaya
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota tim kuasa hukum Andrie Yunus, M. Fadhil Alfathan mengimbau Puspom TNI untuk menyerahkan pelaku penyiraman air keras ke Polda Metro Jaya.
Menurutnya, polisi lebih memiliki bukti-bukti dan juga telah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak kejadian atau tepatnya pada tanggal 13 Maret lalu.
"Kami menghimbau kepada Puspom TNI yang sudah melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap pelaku untuk menyerahkan pelaku kepada Polda Metro Jaya," katanya, Rabu (18/3/2026).
Fadhil mengungkapkan, jika memang para pelaku tersebut sudah diamankan sebaiknya segera diserahkan ke Polisi agar kasus ini diadili dalam proses peradilan umum.
"Kalaupun sudah ada ya serahkan saja biar ini diadili di proses peradilan umum yang terbuka, proses peradilan umum yang relatif lebih akuntabel," ungkapnya.
Sebelumnya, Mabes TNI mengungkap telah menahan empat prajurit yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Keempatnya berinisial SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu), dan ES (Serda), dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diketahui berasal dari satuan Denma Bais Mabes TNI, yang mencakup personel dari TNI Angkatan Udara (AU) dan TNI Angkatan Laut (AL).
Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menyatakan para tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Keempat tersangka sudah diamankan Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," kata Yusri saat konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).
Saat ini, keempatnya ditahan di sel pengamanan maksimum Pomdam Jaya, Jakarta Selatan. (aha/dpi)
Load more