Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • Divisi Humas Polri

3 Tersangka Obsturction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Belum Disidang Etik, Begini Respons Mabes Polri

Rabu, 21 September 2022 - 18:23 WIB

Jakarta - Mabes Polri merespons dugaan pihaknya mengulur-ulur waktu sidang Komisi Kode Etik (KKEP) terhadap tiga dari tujuh tersangka obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Adapun empat tersangka yang telah disidang ialah Ferdy Sambo, Kombes Agus Nupatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya ialah Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman, dan AKP Irfan Widyanto.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya bukan mengulur waktu sidang KKEP, melainkan terdapat kendala yang membuat prosesnya memakan waktu.

"Polri maunya cepat. Kami itu maunya kasus ini secepat mungkin untuk dituntaskan," kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).

Irjen Dedi menjelaskan terkait sidang KKEP terduga pelanggar Brigjen Hendra Kurniawan perlu dilakukan penjadwalan ulang hingga pekan depan.

Sebab, dia menuturkan salah satu saksi kunci berhalangan memberikan kesaksian karena masalah pribadi.

"Kendala-kendala nonteknis dari saksi sakit, kan, tidak mungkin dipaksakan," jelasnya.

Menurut dia, salah satu syarat persidangan bisa berlangsung ialah soal kondisi para terdakwa dan saksi harus dalam kondisi sehat.

Dia menuturkan hal tersebut yang menjadi kendala persidangan KKEP kembali ditunda.

"Jadi, tidak mungkin dia (saksi,red) dihadirkan dalam kondisi sakit. Itu sama hak dari semua tersangka dan terdakwa ketika akan dihadirkan dalam suatu persidangan," imbuhnya.(lpk/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
03:26
07:40
02:04
01:13
03:43
Viral