Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan pers pelaksanaan Sidang KKEP Banding atas putusan sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19-9-2022)..
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

Ferdy Sambo Benar-benar Dipecat Tak Hormat dari Polri, Tak Ada Upacara Pemberhentian Untuknya

Senin, 19 September 2022 - 21:37 WIB

Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi. 

Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.  
Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. 

Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.  

Tidak hanya itu, sebanyak 97 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (viva/ind/ant/mut)

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
05:44
Viral