Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat pemecatan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, kata Sesmilpres Laksamana Muda TNI Hersan di Jakarta, Jumat.
Pemecatan atau PTDH Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota polisi merupakan langkah tegas dan komitmen Polri dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo tetap dipecat secara tidak hormat dari Polri. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak ajuan banding, Kini Ferdy Sambo resmi dipecat, Polri tegaskan tak ada Upacara Pemecatan, Karir Sambo Berakhir? 19/9
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengomentari terkait pemecatan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, khususnya pemecatan sejumlah anggota polisi
Jakarta â Martin Lukas Simanjuntak mengungkapkan fakta bahwa seorang perwira polisi sempat menemui Kamaruddin Simanjuntak untuk menyampaikan sebuah pesan. Dia mengaku kecewa bahwa polisi tersebut merupakan pendukung Ferdy Sambo yang jadi tersangka dan dalang pembunuhan Brigadir Yosua.
Jakarta â Brigjen Hendra Kurniawan mencuat namanya setelah terseret Ferdy Sambo tersangka sekaligus dalang pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua. Haris Azhar menyoroti kelakuan Hendra bak sultan yang naik jet pribadi cuma untuk urusan pribadi.
Jakarta â Putri Candrawathi yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J telah melakukan tes lie detector atau pendeteksi kebohongan. Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo pun membeberkan hasil dari pemeriksaan istri Ferdy Sambo tersebut. Lalu, apa hasilnya?
Jakarta â Kamaruddin Simanjuntak diketahui sempat didatangi oleh sosok perwira polisi yang disebutnya sebagai cheerleader Ferdy Sambo. Pengacara Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan bahwa polisi itu menitipkan sebuah pesan kepada abangnya, Kamaruddin, apa isi pesannya?
Takdir Dipecat Tidak Hormat Sudah di Depan Mata Brigjen Hendra Kurniawan, Tangan Kanan Don Ferdy Sambo itu Terlibat Kejahatan yang Membuat Malu Polri. Adapun..