Surat Panggilan KPK untuk Empat Anggota DPRD Mimika.
Sumber :
  • Desius Termas

Dalami Anggaran Pembangunan Gereja Mimika, KPK Periksa Empat Anggota DPRD

Kamis, 16 September 2021 - 07:47 WIB

Mimika, Papua – Empat anggota DPRD Mimika periode 2014—2019 bakal menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Mimika, hari ini Kamis (16/9). Mereka diperiksa sebagai saksi untuk dugaan korupsi pada proses pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

Empat anggota DPRD Mimika yang dipanggil penyidik KPK yakni M.Nurman Karupukaro dan Elminus Mom dari Partai Gerindra, Saleh Alhamid dari Partai Hanura, dan Karel Gwijangge dari PDI-Perjuangan.

Saat dikonfirmasi melalui telepon selular, Nurman menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik yang dijadwalkan pukul 10.00 WITA.

“Sebagai warga Negara yang taat  hukum  wajib memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya didepan penyidik,” ungkap Nurman.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 telah menyeret Bupati Mimika periode 2014—2019, Eltinus Omaleng, dan KPK telah menetapkannya sebagai tersangka. Selain Eltinus, Komisi Antirasuah itu juga meningkatkan status Marthen Sawy selaku pejabat pembuat komitmen dan Direktur PT Waringin Mega yang menjadi rekanan pembangunan gereja, Teguh Anggara, sebagai tersangka.

Eltinus Omaleng kini menjabat sebagai Bupati Mimika untuk periode kedua. Dia juga masih aktif bekerja meski berstatus sebagai tersangka.

Sebelumnya KPK juga telah memeriksa mantan bagian Accounting PT Kuala Persadar Papua Nusantara pada Senin (13/9).

“Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis Selasa (14/9).

KPK masih mendalami kasus pembangunan Gereja Kingmi dengan mengumpulkan alat bukti serta memeriksa saksi-saksi. (Desius Termas/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral