Penolakan ini disampaikan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, menurutnya sesuai undang-undang minerba, pembangunan smelter harus dilakukan di daerah dimana perusahaan itu beroperasi.
Cara penangkapan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng oleh KPK di Jayapura disesalkan oleh keluarga. Pasalnya dilakukan saat Bupati sedang menjalankan tugas kedinasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa pembangunan Gereja Kingmi di Mile 32, Mimika, Papua.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/9/2022) pagi, menerbangkan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng ke Jakarta dengan menggunakan pesawat komersial.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng terkait pembangunan gereja Kingmi Mile 32. Penangkapan tersebut telah memantik kemarahan dan kekecewaan sejumlah elemen gereja di Papua.
Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kriminalisasi kasus pembangunan Gereja Mile 32 yang menyeret Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang kualitas rendah (KW) yang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Kasus ini bermula ketika PT Blueray Cargo yang dipimpin John Field diduga berupaya agar barang impornya masuk melalui jalur hijau, yakni jalur pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik.
Rizal menjabat sebagai Direktur di Bea Cukai pada 2024 hingga Januari 2026. Sebelumnya, dia menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.