Aktivitas Masyarakat di Stasiun Kereta Api.
Sumber :
  • ANTARA

Ini Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri yang Tertuang dalam SE 24/2022

Minggu, 28 Agustus 2022 - 18:54 WIB

Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 pada Kamis (25/8/2022).

SE 24/2022 tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran Covid-19 serta upaya pemulihan ekonomi nasional.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu merupakan bentuk penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dari SE 23/2022 yang telah ada sebelumnya.

Hal terbaru yang diatur dalam SE 24/2022 sekaligus yang membedakan dengan surat edaran sebelumnya, yakni SE 23/2022 adalah peniadaan wajib testing bagi pelaku perjalanan orang dalam negeri. Namun demikian, sebelum menilik SE 24/2022, mari sebelumnya cermati terlebih dahulu aturan yang terangkum dalam SE 23/2022.

Dalam SE 23/2022 yang ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2022 yang lalu, disebutkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, namun telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.

Masih dalam SE 23/2022 PPDN dengan kondisi kesehatan khusus wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Sementara itu, masih dalam SE 23/2022, PPDN yang berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen. Sementara yang baru mendapatkan dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:05
03:21
01:02
02:18
02:08
06:37
Viral