news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Aktivitas Masyarakat di Stasiun Kereta Api.
Sumber :
  • ANTARA

Ini Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri yang Tertuang dalam SE 24/2022

Dalam SE 24/2022 ditiadakan wajib testing bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Namun pemerintah mewajibkan riwayat vaksinasi dosis ketiga atau booster bagi PPDN
Minggu, 28 Agustus 2022 - 18:54 WIB
Reporter:
Editor :

Ketentuan bagi masyarakat yang masih belum memenuhi status vaksinasinya, maka diperkenankan untuk menunda perjalanan domestik dan mencari sentra vaksinasi terdekat untuk dapat melakukan perjalanan domestik kembali.

Sementara masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas dan sudah booster, atau masyarakat yang berusia 6-17 tahun dan telah menjalani vaksinasi dosis kedua diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa testing.

Dalam SE 24/2022 juga disebutkan bahwa masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kendati ada peniadaan wajib testing bagi pelaku perjalanan, namun pemerintah terus memperkuat prinsip kehati-hatian dengan cara memperkuat sosialisasi dan edukasi mengenai protokol kesehatan guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat.

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga menunjukkan komitmen untuk mengintensifkan surveilans aktif melalui jejaring dinas kesehatan di daerah guna mendukung prinsip kehati-hatian. Surveilans atau pengamatan secara terus menerus tentang data Covid-19 memang harus terus dilakukan dan berjalan beriringan dengan edukasi dan sosialisasi yang optimal mengenai pentingnya protokol kesehatan.

Kebijakan peniadaan testing bagi pelaku perjalanan dalam negeri bertujuan untuk meningkatkan laju vaksinasi dosis lengkap, serta memaksimalkan modalitas kekebalan yang sudah ada dengan peningkatan aktivitas yang aman dan terkendali, namun sosialisasi tentang penguatan penerapan protokol kesehatan juga harus terus digencarkan.

Dengan demikian, vaksinasi dosis lengkap hingga dosis penguat dan juga penerapan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak akan memberikan perlindungan yang maksimal bagi masyarakat di tengah tren masih adanya peningkatan kasus Covid-19 di Tanah Air.

Cakupan Vaksinasi

Kebijakan yang dijalankan pemerintah dengan mewajibkan booster sebagai syarat mobilitas masyarakat dan syarat memasuki fasilitas umum, tentunya bertujuan untuk meningkatkan cakupan vaksinasi dosis penguat.

Kebijakan pemerintah yang seperti itu kita yakini merupakan langkah yang tepat untuk terus meningkatkan laju cakupan vaksinasi booster.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral