- istimewa
PN Surabaya Jatuhkan Vonis Penjara ke Thomas Bambang Atas Penipuan PT Angkasa Pura Kargo
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A (PN Surabaya Kelas 1A) menjatuhkan putusan bersalah terhadap Thomas Bambang Jatmiko Budi Santoso, atas tindak pidana penipuan dan penyalahgunaan dana milik PT Angkasa Pura Kargo yang bersumber dari proyek Kerjasama Pengiriman.
Hal itu diungkapkan Agyl Chandra Kusuma Feryne selaku PGS. Legal Group Head PT Integrasi Aviasi Solusi (sebelumnya PT Angkasa Pura Kargo), yang didampingi Afrilya Aura Putri selaku Legal Aid Division, beserta Yelly Oktafianty dan Barry Sulthan Fierdhy selaku Kuasa Hukum, pada Selasa (23/12/2025).
Bahkan kata dia, majelis hakim menyatakan terdakwa Thomas Bambang Jatmiko Budi Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan Penipuan.
"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut," jelasnya.
Lanjutnya menjelaskan, bahwa perusahaan menyampaikan informasi ini sebagai bentuk transparansi kepada publik serta penegasan komitmen penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), integritas, dan penguatan pengendalian internal.
Kemudian, tim kuasa hukum, Yelly Oktafianty dan Barry Sulthan Fierdhy menceritakan bahwa krnologi kasus ini bermula dari sejumlah proyek pekerjaan pengiriman yang diajukan oleh PT Trans Millenial Asia kepada PT Angkasa Pura Kargo pada Desember 2020.
Proyek-proyek tersebut meliputi:
- Pengiriman tiang listrik untuk kebutuhan PT PLN ke Kepulauan Raas (Sumenep)
- Pengiriman solar lamp ke wilayah Wonogiri, Sragen, dan Sukoharjo (Jawa Tengah)
- Pengiriman rig & services dari Kalimantan Timur menuju Marunda, Jakarta Utara.
Berdasarkan SPK tersebut, kata dia, PT Angkasa Pura Kargo kemudian menunjuk PT Indria Lintas Sarana sebagai vendor pelaksana, yang menyatakan pekerjaan telah selesai melalui Surat Jalan yang ditandatangani oleh para pihak.
"Atas dasar itu, PT Angkasa Pura Kargo melakukan pembayaran kepada vendor tersebut," jelasnya.
Namun, ketika PT Angkasa Pura Kargo menagih pembayaran kepada PT Trans Millenial Asia, perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajibannya.
"Tindakan tersebut menjadikan dasar bagi PT Angkasa Pura Kargo untuk menerbitkan Surat Peringatan Pertama sebagai langkah awal penyelesaian administratif. Sebagai bentuk tanggapan, PT Trans Millenial Asia menyerahkan sebuah cek sebagai jaminan pembayaran."