- Istimewa
Direktorat Kepatuhan Internal Ditjen Imigrasi Periksa 335 Pegawai Imigrasi, Ratusan Terbukti Lakukan Pelanggaran
tvOnenews.com - Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Imigrasi telah melakukan pemeriksaan terhadap 335 pegawai imigrasi yang dilaporkan melakukan pelanggaran sepanjang Januari hingga September 2025.
Hasilnya, ratusan pegawai di unit pelaksana teknis seluruh Indonesia tersebut dijatuhi rekomendasi hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal yang dijalankan Direktorat Patnal.
“Setiap ASN Direktorat Jenderal Imigrasi tidak lepas dari Patnal, semuanya tidak ada yang terkecuali, termasuk saya," ujar Yuldi, Senin 29/9.
Menurutnya, apabila ada pegawai Imigrasi dalam menjalankan tugas ada indikasi pelanggaran, maka dilakukan pemeriksaan baik melalui klarifikasi maupun proses lanjutan oleh tim Patnal yang dipimpin Barron Ichsan.
Berdasarkan data Direktorat Patnal Imigrasi dari 335 pegawai yang diperiksa, Direktorat Patnal merekomendasikan, hukuman disiplin ringan kepada 56 pegawai, hukuman disiplin sedang 62 pegawai, hukuman disiplin berat 13 pegawai, masih dalam proses 41 pegawai dan tidak terbukti melakukan pelanggaran sebanyak 163 pegawai. Selain itu, Direktorat Patnal juga mem pro justitia kan tujuh pegawai karena melakukan pelanggaran berat yang mengarah pada tindakan pidana.
Adapun jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi: etika (perselingkuhan) 2 kasus, pungutan liar 8 kasus, tidak bekerja sesuai SOP 109 kasus, penyalahgunaan wewenang: 9 kasus, tidak melaksanakan pengendalian terhadap anggota satuan kerja 3 kasus.
Yuldi mengatakan, Direktorat Patnal dibentuk berdasarkan Permen Imipas Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 19 November 2024, bersamaan dengan restrukturisasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selama 10 bulan berjalan, kata Yuldi, pengawasan Patnal dinilai membawa efek domino positif di internal keimigrasian.
“Sekarang, setiap ada pelanggaran, Patnal langsung turun melakukan pemeriksaan. Dari pusat, kami bisa mengawasi seluruh pegawai imigrasi se-Indonesia. ASN menjadi lebih mawas diri karena pengawasan semakin ketat,” kata Yuldi.
Sebagai bagian dari upaya transparansi, Ditjen Imigrasi juga meluncurkan QR Barcode Pengaduan Pungli dan Gratifikasi. Melalui inovasi ini, masyarakat dapat langsung melaporkan oknum petugas yang melakukan pungli atau gratifikasi, dan laporan akan segera ditindaklanjuti.
“Sekecil apapun, sebesar apapun dilaporkan. ASN imigrasi ke depan bisa lebih berhati-hati dan mawas diri karena pengawasan kini tidak hanya dari internal, tetapi juga dari masyarakat secara terbuka,” tegas Yuldi.