news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Diduga Langgar Kode Etik, Hakim dan Panitera PN Jaksel Diadukan ke Bawas MA.
Sumber :
  • Antara

Diduga Langgar Kode Etik, Hakim dan Panitera PN Jaksel Diadukan ke Bawas MA

Seorang advokat bernama Noverizky Tri Putra memilih melaporkan tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Sabtu, 20 September 2025 - 02:41 WIB
Reporter:
Editor :

Hakim juga membatalkan putusan verstek Nomor 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tanggal Januari 2024 sekaligus menolak gugatan Penggugat/Terlawan untuk seluruhnya;

Noverizky mencurigai adanya pelanggaran kode etik dan ketidaknetralan majelis hakim dalam memutus perkara verzet ini.

Noverizky menduga ketiga hakim telah melanggar kode etik karena mereka dinilai mengabaikan fakta persidangan bahwa putusan verzet ini telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami juga mencurigai adanya ketidaknetralan dari majelis hakim, mengingat pengurusan perkara semacam ini seharusnya sudah sangat familiar bagi mereka," ungkap Noverizky melalui pernyataan tertulisnya, Jumat (19/9/2025)

Nove menambahkan, pengaduan ke Bawas MA diajukan dengan harapan dapat memastikan integritas peradilan dan penegakan hukum yang adil tanpa memandang status pihak yang berperkara.

"Kami sekaligus juga ingin mengingatkan bahwa tindakan tiga hakim ini berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia. Dimana, perkara-perkara yang sudah incracht bisa digugurkan dengan verzet," katanya. 

Selain membuat laporan ke Bawas MA, Noverizky juga memastikan akan menempuh langkah lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Saya masih percaya penegak hukum lain masih punya kredibilitas dan kewarasan. Makanya saya akan lawan putusan dari tiga hakim PN Jaksel ini," katanya. 

Sementara itu, saat dihubungi, juru bicara PN Jaksel Rio Barten mengaku baru mengetahui perihal laporan tersebut dari wartawan.

Dia pun menunggu informasi lengkap perihal pokok gugatan agar bisa memberikan pernyataan lebih lanjut.

Di sisi lain, Humas PN Jaksel, Rio Barten mengaku belum menerima surat resmi dari laporan tersebut.

Pihaknya mengaku akan mengikuti segala proses yang sesuai mekanisme berlaku dalam menghadapi laporan tersebut.

"Penanganan perkara sudah dijalankan sesuai ketentuan dan Kami menghormati hak para pihak untuk menentukan sikapnya atas putusan," kata Rio.

"Kami juga menghormati dan akan mengikuti mekanisme yang berlaku terkait proses yang mengikuti tindakan pelaporan tersebut," sambungnya. (raa)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral