- Antara
Diduga Langgar Kode Etik, Hakim dan Panitera PN Jaksel Diadukan ke Bawas MA
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang advokat bernama Noverizky Tri Putra memilih melaporkan tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Pelaporan itu ditengarai dugaan pelanggaran kode etik usai membatalkan keputusan inkrah melalui gugatan perlawanan (verzet).
Tiga hakim dan satu panitera yang dilaporkan ke Badas Pengawasan Mahkamah Agung (MA) yakni Raditya Baskoro, Abdullah Mahrus, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dan Erik Yuswanto
Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Noverizky pada tahun 2023 terhadap Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia dan beberapa pihak terkait, dengan nomor perkara 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.
Gugatan terhadap Kedutaan Besar Arab Saudi tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum tidak membayarkan uang sebagai legal fee
Setelah para tergugat dan turut tergugat tidak pernah hadir dalam lima kali panggilan sidang, majelis hakim PN Jakarta Selatan yang berbeda diketuai oleh Akhmad Nakhrowi Mukhlis memutus perkara ini secara verstek (tanpa kehadiran tergugat) pada 2 Januari 2024.
Putusan itu menghukum Kedutaan Besar Arab Saudi untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp375 juta kepada Noverizky.
Jurusita PN Jakarta Selatan telah memberitahukan isi putusan kepada Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi pada 17 Januari 2024 namun pihak kedutaan menolak menandatanganinya.
Berdasarkan hukum acara, putusan tersebut seharusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 31 Januari 2024, atau 14 hari setelah pemberitahuan.
Noverizky kemudian mengajukan permohonan aanmaning atau teguran kepada Ketua PN Jaksel untuk memerintahkan Kedubes Arab Saudi memenuhi kewajibannya.
Permohonan ini dikabulkan dan penetapan aanmaning dikeluarkan pada 30 Januari 2025.
Aanmaning merupakan tindakan yang dilakukan Ketua Pengadilan untuk mengingatkan pihak yang kalah agar melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.
Aanmaning merupakan salah satu tahapan dalam penyelesaian perkara eksekusi
Meski putusan sudah inkracht, Kedubes Arab Saudi justru mengajukan gugatan perlawanan (verzet) atas putusan verstek tersebut pada 25 Februari 2025.
Perkara ini didaftarkan secara manual karena putusan verstek sudah berstatus berkekuatan hukum tetap di sistem e-court MA.
Seiring berjalannya sidang verzet, Noverizky terkejut saat hakim menyampaikan putusannya dimana eksepsi dari pihaknya ditolak secara keseluruhan.
Hakim juga membatalkan putusan verstek Nomor 297/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel tanggal Januari 2024 sekaligus menolak gugatan Penggugat/Terlawan untuk seluruhnya;
Noverizky mencurigai adanya pelanggaran kode etik dan ketidaknetralan majelis hakim dalam memutus perkara verzet ini.
Noverizky menduga ketiga hakim telah melanggar kode etik karena mereka dinilai mengabaikan fakta persidangan bahwa putusan verzet ini telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami juga mencurigai adanya ketidaknetralan dari majelis hakim, mengingat pengurusan perkara semacam ini seharusnya sudah sangat familiar bagi mereka," ungkap Noverizky melalui pernyataan tertulisnya, Jumat (19/9/2025)
Nove menambahkan, pengaduan ke Bawas MA diajukan dengan harapan dapat memastikan integritas peradilan dan penegakan hukum yang adil tanpa memandang status pihak yang berperkara.
"Kami sekaligus juga ingin mengingatkan bahwa tindakan tiga hakim ini berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia. Dimana, perkara-perkara yang sudah incracht bisa digugurkan dengan verzet," katanya.
Selain membuat laporan ke Bawas MA, Noverizky juga memastikan akan menempuh langkah lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Saya masih percaya penegak hukum lain masih punya kredibilitas dan kewarasan. Makanya saya akan lawan putusan dari tiga hakim PN Jaksel ini," katanya.
Sementara itu, saat dihubungi, juru bicara PN Jaksel Rio Barten mengaku baru mengetahui perihal laporan tersebut dari wartawan.
Dia pun menunggu informasi lengkap perihal pokok gugatan agar bisa memberikan pernyataan lebih lanjut.
Di sisi lain, Humas PN Jaksel, Rio Barten mengaku belum menerima surat resmi dari laporan tersebut.
Pihaknya mengaku akan mengikuti segala proses yang sesuai mekanisme berlaku dalam menghadapi laporan tersebut.
"Penanganan perkara sudah dijalankan sesuai ketentuan dan Kami menghormati hak para pihak untuk menentukan sikapnya atas putusan," kata Rio.
"Kami juga menghormati dan akan mengikuti mekanisme yang berlaku terkait proses yang mengikuti tindakan pelaporan tersebut," sambungnya. (raa)