news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi kekerasan..
Sumber :
  • Antara

Oknum Polisi Bripda LOI Hajar Kekasihnya karena Cemburu, Kini Terancam PTDH

Seorang anggota Polres Konawe Utara, Bripda LOI, diamankan dan ditahan di penempatan khusus (patsus) Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, AR (25).
Rabu, 27 Agustus 2025 - 01:32 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang anggota Polres Konawe Utara, Bripda LOI, diamankan dan ditahan di penempatan khusus (patsus) Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, AR (25).

Penganiayaan itu diduga dipicu pertengkaran karena cemburu. AR mengaku emosi setelah mendapati Bripda LOI masih berkomunikasi dengan mantan pacarnya.

Peristiwa ini terjadi saat keduanya berada di salah satu kafe di Kendari, Jumat (23/8/2025) dini hari.

“Saat di kafe, saya mendapati dia (Bripda LOI) membuka blokiran WhatsApp dan media sosial mantan pacarnya,” ungkap AR saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).

Perdebatan itu berlanjut hingga ke rumah Bripda LOI di sebuah perumahan di Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

“Karena dua kali saya dapati pacar saya masih chatingan dengan mantannya. Saya tidak tahu apa isi chatnya karena sudah dihapus,” jelas AR.

AR menuturkan, saat menanyakan hal itu dirinya justru dimarahi. Situasi memanas hingga berujung penganiayaan.

“Dia pukul pakai tangan di wajah dan bibir serta menginjak punggung saya sehingga luka lebam. Setelah itu saya diusir dari BTN-nya,” kata AR.

Menanggapi laporan ini, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian memastikan Bripda LOI sudah diamankan.

“Terlapor sudah diamankan dan ditempatkan di patsus Propam. Proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan,” ujarnya.

Polda Sultra menegaskan komitmennya menjaga integritas institusi serta memastikan setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, objektif, dan akuntabel.

Sementara itu, Kapolres Konawe Utara AKBP Rico Fernanda menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga.

“Atas nama institusi dan pimpinan, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban dan keluarga atas tindakan personel kami,” kata Rico dilansir Rabu (27/8/2025).

Ia menjelaskan, setelah kejadian tersebut, Polda Sultra melalui Bidpropam dan SPKT langsung menindaklanjuti laporan korban dengan mengamankan pelaku.

Saat ini, Bripda LOI menjalani proses hukum dan penahanan di patsus Propam Polda Sultra.

Kapolres menegaskan, Bripda LOI terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri.

Sanksi terberat yang menanti adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral