- Antara
ABI Imbau Masyarakat Verifikasi Legalitas Kripto Lewat Daftar Resmi OJK
tvOnenews.com - Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan cermat dalam menyikapi klaim legalitas dari penyelenggara perdagangan aset kripto di Indonesia. Dalam kerangka pengawasan aset kripto di Indonesia yang kini berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ABI mengingatkan agar seluruh pihak hanya merujuk pada informasi resmi yang diterbitkan oleh OJK.
ABI mencermati adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa salah satu entitas telah memiliki izin resmi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Untuk meluruskan informasi tersebut, ABI menegaskan bahwa saat ini hanya entitas yang tercantum dalam daftar resmi OJK yang telah mendapatkan izin dan diperbolehkan untuk menjalankan kegiatan sebagai PAKD.
Klarifikasi Legalitas
Berdasarkan Daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital per 1 Juli 2025 yang diterbitkan oleh OJK, terdapat sejumlah entitas yang telah terdaftar secara sah dan memiliki izin resmi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Beberapa Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah memperoleh izin resmi, antara lain:
1. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
2. PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
3. PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
4. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
5. PT Aset Kripto Internasional (BTSE Indonesia)
6. PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange)
7. PT Enkripsi Teknologi Handal (NOBI)
8. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
9. PT Kripto Maksima Koin (Floq)
10. PT Mitra Kripto Sukses (Kriptosukses)
11. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
12. PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
13. PT Tiga Inti Utama (Triv)
14. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
15. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)
16. PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre)
17. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest)
18. PT Multikripto Exchange Indonesia (Koinsayang)
19. PT Samuel Kripto Indonesia (Samuel Kripto)
20. PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime)
Selain pedagang aset, OJK juga telah menetapkan beberapa penyelenggara aset keuangan digital lain, yakni:
Bursa Aset Keuangan Digital:
1. PT Central Finansial X (CFX)
Lembaga Kliring:
1.PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI)
Tempat Penyimpanan Aset Digital (Kustodian):
1. PT Kustodian Koin Indonesia (ICC)
2. PT Tennet Depository Indonesia
Apabila suatu entitas belum tercantum dalam daftar tersebut, maka statusnya belum memenuhi syarat legalitas sebagai penyelenggara perdagangan aset digital di bawah ketentuan yang berlaku.