Sumber :
- Istimewa
Kemenko Polkam Tegaskan PSE Lingkup Privat Harus Dilaksanakan Sesuai Regulasi
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) berkomitmen terhadap poin-poin penting dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang seharusnya tidak bisa diakses publik.
Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:33 WIB
"Kita sebagai Kementerian/Lembaga punya kewenangan meminta data sepanjang untuk keperluan penegakan hukum. Nanti coba didiskusikan kembali dan tentunya akan ada resistensi," katanya. (dpi)