news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Kemacetan.
Sumber :
  • Antara

Kabar Baik! Pemprov DKI Potong Pajak BBM untuk Warga hingga 80%

Pemprov DKI Jakarta resmi memberikan insentif pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen setelah diterbitkan Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025.
Jumat, 25 Juli 2025 - 17:51 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan insentif pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80 persen, menyusul terbitnya Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025.

Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah, mengendalikan laju inflasi, serta mendukung operasional sektor pertahanan dan keamanan negara.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa pemberian insentif ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus bagian dari dukungan terhadap agenda strategis nasional.

“Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung tugas pertahanan negara. Harapannya, kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi di berbagai sektor,” ujar Lusiana.

Terdapat tiga skema pengurangan pajak yang diberikan:

  1. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi.

  2. Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum.

  3. Pengurangan 80 persen untuk kendaraan yang digunakan dalam mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan negara, seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, dan kapal rumah sakit.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 22 Juli 2025 dan diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pelaporan serta penyetoran pajak sesuai ketentuan, dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait kebijakan ini dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta di situs resmi Bapenda Jakarta atau menghubungi layanan informasi pajak daerah melalui call center 1500-177. (rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral