- Istimewa
Kubu Korban Penipuan Konser Musik Kecewa, Desak Hakim PN Jakbar Tuntut Hukuman Maksimal Terdakwa
Jakarta, tvOnenews.com - David Sitorus selaku kuasa hukum korban penipuan bernama Njoto Soe Eksan menyatakan kekecewaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) terhadap terdakwa kasus penipuan modus konser musik oleh seorang YouTuber Rahmat Riantho alias Ranggo.
Pasalnya, David menilai harusnya terdakwa Ronggo dapat dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan oleh JPU.
"Ya, kalau pada dasarnya, tuntutannya sih tetap bersalah kan gitu. Tapi yang dituntut itu penipuan, bukan pengelapan. Makanya memang kita merasa bahwa tuntutan dua tahun 6 bulan itu, jika dibandingkan dengan kerugian dan kerugian korban, seharusnya bisa maksimal," ujar David di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
David menyebut dengan mempertimbangkan besaran kerugian korban maka terdakwa Ranggo seharusnya bisa dituntut maksimal yakni 4 tahun.
"Kalau menurut kita, kita berharapnya maksimal dari ancaman pasal. Kalau di dalam pasal 378 (KUHP tentang penipuan) itu kan maksimalnya 4 tahun. Tapi ini kita tetap masih berharap supaya hakim menjatuhkan hukuman maksimal," ujar David.
Selain itu, kata David, permintaan tuntutan maksimal itu juga mempertimbangkan terdakwa yang sudah tiga kali memberikan cek tunai kosong dalam proses pengembalian pinjamannya kepada korban.
"Menurut kami, itu adalah tindakan yang disengaja dan sudah direncanakan," ujar David.
Dalam kesempatan itu, David meminta hakim memberikan hukuman maksimal terhadap terdakwa.
"Karena terdakwa sudah tiga kali memberikan cek tunai yang tidak ada dananya atau bodong. Yang menurut kami adalah tindakan yang disengaja dan sudah di rencanakan," kata David.
Sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan berlanjut dengan pembacaan pledoi pada Selasa (15/7/2025).
Adapun dalam sidang tuntutan pada Selasa (8/7) lalu, terdakwa Ranggo terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
"Menyatakan terdakwa Rahmat Rangga Riantho alias Ranggo Bin Haeruddin terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” dalam dakwaan kesatu Pasal 378 KUHPidana," ucap JPU R. Alif Ardi Damawan, seperti tercantum dalam sipp.pn-jakartabarat.go.id.
"Sebagaimana dakwaan kesatu, Penuntut Umum menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat Rangga Riantho alias Ranggo Bin Haeruddin selama 2 tahun 6 bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," demikian isi tuntutan tersebut.