news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sengketa Tanah di Painan Sumbar.
Sumber :
  • Ist

Sengketa Tanah di Painan Sumbar, Pemilik Lahan Tempuh PK Demi Keadilan yang Hilang

Pembeli), serta Apri (selaku penjual) di Pengadilan Negeri Painan untuk mempertahankan hak, atas tanahnya yang telah dibelinya dari Jasril dan Jefri secara terang dan tunai di hadapan para saksi-saksi termasuk di dalamnya Wali Nagari terkait.
Rabu, 25 Juni 2025 - 17:21 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sengketa tanah yang melibatkan Andre Rakhim telah melayangkan gugatan kepada tiga pihak yakni Rusma Yul Anwar dan Yunesti (selaku Pembeli), serta Apri (selaku penjual) di Pengadilan Negeri Painan untuk mempertahankan hak, atas tanahnya yang telah dibelinya dari Jasril dan Jefri secara terang dan tunai di hadapan para saksi-saksi termasuk di dalamnya Wali Nagari terkait.

"Putusan Pengadilan Negeri Painan yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan Putusan yang menolak gugatan Sdr. Andre Rakhim dan pada intinya menyatakan bahwa Sdr. Andre Rakhim membeli tanah yang menjadi objek perkara bukan dari orang yang berhak dan menyatakan sah jual beli objek perkara antara Apri (selaku Penjual) dengan Rusma Yul Anwar dan Yunesti (selaku Pembeli)," kata Kantor Hukum Law Office Restu Ahmad & Partner, Restu Ahmad Noval SH, kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).

Kemudian Andre Rakhim tetap melakukan perjuangan mempertahankan apa yang menjadi haknya dengan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Padang hinggal sampai Kasasi ke Mahkamah Agung RI yang hasilnya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan Sdr. Andre Rakhim.

Andre Rakhim merasa bahwa banyak keganjilan-keganjilan yang ia rasakan dalam pertimbangan-pertimbangan hakim baik di Putusan Pengadilan Negeri Painan, Pengadilan Tinggi Padang dan Kasasi Mahkamah Agung, sehingga sampai sekarang Sdr. Andre Rakhim masih berjuang mempertahankan haknya dengan mengajukan Upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK). 

"Di mana Sdr. Andre Rakhim meyakini masih banyak bukti-bukti baru (Novum) yang dia miliki untuk mempertahankan haknya atas objek perkara, dan selain bukti-bukti baru Sdr. Andre Rakhim juga meyakini bahwa adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkaranya," ujarnya.

Adapun fakta-fakta dan/atau kejanggalan-kejanggalan yang dirasakan Sdr. Andre Rakhim antara lain Akta jual beli yang dilakukan oleh Sdr. Apri (selaku Penjual) dengan Sdr. Rusma Yul Anwar dan Sdri. Yunesti (selaku Pembeli) didasarkan pada surat keterangan penguasaan fisik tanah objek perkara yang dikeluarkan oleh Kenagarian Mandeh, sedangan faktanya objek perkara berada dibawah wilayah administrasi Kenagarian Sungai Nyalo.

"Diduga pembeli lahan objek perkara yang sekaligus menjabat sebagai wakil bupati pada saat itu turut terlibat dalam jual beli jalan raya provinsi berdasarkan bukti Akta Jual Beli No. 59/2016 Notaris PPAT Enyda, S.H., Mkn yang menjelaskan sepadan dari tanah objek perkara berbatasan dengan laut yang mana jalan raya tersebut termasuk dalam AJB No. 59/2016 tersebut," ungkap Restu 

Putusan Pengadilan Negeri Painan tidak memasukan pertimbangan hukum mengenai Pemeriksaan Setempat yang dilaksanakan pada 16 Juni 2023, yang faktanya Pihak Nagari yang hadir dalam pemeriksaan setempat tersebut adalah Wali dari Kenagarian Sungai Nyalo, Dimana hal ini menandakan bahwa objek perkara berada di bawah wilayah administrasi Kenagarian Sungai Nyalo, bukan Kenagarian Mandeh.

"Patut diduga kuat adanya intervensi kepada Wali Nagari Mandeh untuk mengeluarkan surat keterangan penguasaan fisik tanah objek perkara, sedangan tanah objek perkara tersebut beradai di wilayah administrasi Kenagarian Sungai Nyalo," tandasnya.

Kepemilikan-kepemilikan lahan disekeliling objek perakara dimiliki oleh suku Chaniago, sedangan Sdr. Apri (selaku Penjual) bukan dari suku Chaniago, yang faktanya Sdr. Apri hanya dipinjamkan lahan untuk digarap oleh Suku Chaniago, yang akhirnya dijual kepada Sdr. Rusma Yul Anwar. 

"Sdr. Andre Rakhim selaku pemilik lahan yang berhak atas objek perkara berharap Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan secara objektif alasan-alasan PK yang diajukan oleh Sdr. Andre Rakhim, sehingga dapat menetapkan Sdr. Andre Rakhim sebagai pemilik lahan yang berhak atas objek perkara," tandasnya. (ebs)

 

 

 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral