- Ist
Kolaborasi Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan dan Fintech Lending Jadi Kunci Mitigasi Risiko di Tengah Lonjakan Pertumbuhan Pendanaan
Bogor, tvOnenews.com – Di tengah melonjaknya nilai outstanding pendanaan fintech lending yang menembus Rp80,9 triliun per April 2025, tantangan industri tak lagi sekadar soal pertumbuhan, melainkan juga soal kualitas dan ketahanan risiko. Rasio kredit bermasalah (TWP90) yang tercatat 2,93% mendorong pentingnya evaluasi ulang terhadap praktik penilaian kelayakan pinjaman, terutama melalui pemanfaatan credit scoring yang berbasis data, akurat, dan real-time.
Isu ini menjadi isu utama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (11/6) di Royal Tulip Gunung Geulis, Bogor. Mengusung tema “Penguatan Kualitas Penilaian Pendanaan Penyelenggara LPBBTI”, FGD ini mempertemukan regulator, penyelenggara fintech lending (LPBBTI), dan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) untuk menyamakan visi tata kelola risiko pembiayaan digital.
Dalam forum tersebut, Presiden Direktur PT Kredit Biro Indonesia Jaya (CBI), Anton K. Adiwibowo, menegaskan bahwa sistem credit scoring tidak lagi bisa bersifat statis dan hanya berorientasi pada riwayat kredit konvensional. Di era digital, di mana keputusan pinjaman perlu diambil dalam hitungan detik, penyedia informasi kredit harus hadir sebagai infrastruktur analitik yang responsif, terpercaya, dan mampu menyerap berbagai sumber data alternatif.
"CBI mendorong pendekatan Dynamic Analytics Innovation—yakni pengembangan sistem credit scoring yang tidak hanya akurat dalam penilaian risiko, tetapi juga adaptif terhadap perubahan perilaku digital nasabah. Kami memanfaatkan machine learning, predictive scoring, hingga data perilaku digital untuk membangun insight yang kontekstual dan relevan bagi industri,” jelas Anton.
“Dengan sistem kami, penyelenggara LPBBTI dapat menjalankan proses verifikasi, evaluasi risiko, dan monitoring portofolio dengan lebih efisien. Lebih dari itu, kami juga mendukung upaya OJK dalam meningkatkan kualitas pengawasan berbasis data, termasuk integrasi dengan pelaporan regulator dan sertifikasi keamanan informasi,” tambahnya.
Dukungan terhadap penguatan peran biro kredit juga disuarakan oleh APiiK (Asosiasi Pengelola Informasi Kredit). Dalam paparannya, perwakilan APiiK menyampaikan bahwa lembaga pengelola informasi kredit kini telah berevolusi menjadi infrastruktur krusial dalam pengambilan keputusan digital lending, dengan standar sistem, keamanan, dan kecepatan yang mendukung proses real-time approval dan pengambilan keputusan risiko secara otomatis.