- Antara
GEGER! Kasus Vadel Badjideh dan Anak Nikita Mirzani Makin Panas, Berkas Sudah P-21!
Jakarta, tvOnenews.com – Kabar terbaru dari dunia selebriti kembali menghebohkan publik! Kasus dugaan aborsi dan persetubuhan yang menjerat Vadel Badjideh dengan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly (17), telah mencapai babak baru yang krusial. Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan (Polres Metro Jakarta Selatan) secara resmi menyatakan bahwa berkas perkara Vadel Badjideh sudah lengkap atau P-21!
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, kepada awak media di Jakarta pada Senin. "Berkas sudah lengkap atau P-21 terkait kasus Vadel Badjideh," tegas Murodih, mengkonfirmasi kesiapan polisi untuk melangkah ke tahap selanjutnya.
Murodih menyatakan, pihaknya sudah melengkapi berkas kasus tersebut dan segera melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2).
Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A Jo. 45 A dan/atau 421 KUHP Jo. Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau pasal 346 KUHP Jo. pasal 81.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (ant/ebs)