news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi sumur minyak.
Sumber :
  • IST

Perusahaan Pengeboran Sumur Minyak Dinyatakan Pailit Karena Kesulitan Pendanaan

PT Tribara Karya dalam rapat kreditor terakhir belum mampu meyakinkan seluruh kreditornya untuk menyetujui proposal rencana perdamaian dalam pemungutan suara yang diadakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kamis, 22 Mei 2025 - 08:20 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Setelah diputus oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak hari senin tanggal 22 Juli 2024 dan telah melalui beberapa kali proses perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT Tribara Karya dalam rapat kreditor terakhir belum mampu meyakinkan seluruh kreditornya untuk menyetujui proposal rencana perdamaian dalam pemungutan suara yang diadakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada rapat permusyawaratan majelis tanggal 14 April 2025, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menyatakan PT Tribara Karya dalam status pailit sebagaimana Putusan No. 164/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Hal tersebut dikarenakan pembahasan rencana perdamaian yang dilaksanakan pada tanggal 10 April 2025 sudah selesai, sehingga dilanjutkan dengan agenda selanjutnya yaitu pemungutan suara atas proposal rencana perdamaian yang diajukan PT Tribara Karya.

"Menyatakan PT Tribara Karya (Dalam PKPU) berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian putusan majelis hakim, dikutip dari laman SIPP PN Jakpus, Rabu (21/5/2025). 

Adapun dari pemungutan suara tersebut, satu-satunya kreditor separatis yaitu PT PPA Kapital, menyatakan menolak proposal rencana perdamaian. Kemudian dari 7 kreditor yang terdaftar sebagai konkuren, 4 kreditor konkuren yang mewakili 28,45% menyatakan menolak proposal rencana perdamaian, sedangkan 2 kreditor konkuren yang mewakili 71,55% menyetujui usulan proposal rencana perdamaian. Lalu 1 kreditor konkuren tidak hadir dalam pemungutan suara.

Hasil pemungutan suara tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Oleh karenanya, pada rapat permusyawaratan majelis, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan PT Tribara Karya berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Selain itu, dalam putusan tersebut Majelis Hakim juga mengangkat Putu Bravo Timothy Budi Cahyono S.H., M.H.,, Manuel Simbolon, S.H., M.H., Yusuf Fachrurrozi, S.H. dan Djengiskan Julianto B, S.H. sebagai Tim Kurator yang nantinya bertugas melakukan pengurusan dan/atau pemberesan atas seluruh harta kekayaan PT Tribara Karya.

Diketahui, PT Tribara Karya merupakan satu-satunya perusahaan lokal yang mengerjakan pengeboran sumur minyak di Indonesia, di tengah dominasi perusahaan asing yang masuk dalam proyek pengeboran sumur minyak salah satunya adalah yang dimiliki oleh Pertamina.

PT Tribara Karya sebelumnya mengerjakan beberapa proyek bersama dengan Pertamina melalui anak usahanya, di antaranya dengan PT Pertamina Hulu Energi NSO, PT Pertamina Drilling Services Indonesia dan PT Pertamina Hulu Energi ONWJ. Semua proyek yang dijalankan di bidang pengeboran sumur minyak.

Dengan statusnya yang berada dalam keadaan pailit, maka Tim Kurator nantinya akan melakukan melakukan pengurusan dan/atau pemberesan atas seluruh harta kekayaan PT Tribara Karya dan melakukan pembagian atas hasil penjualan harta PT Tribara Karya kepada para kreditor sesuai ketentuan Undang-undang  Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. (ebs)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:55
00:50
05:10
01:03
01:20
01:12

Viral