- istimewa
Istri Pekerja Batu Guncang Yanglim Plaza Minta Keadilan ke Kapolda Sumut, Sebut Suaminya Bukan Penjudi
"Berdasarkan informasi dari 10 orang yang ditangkap, tidak ada yang mengatakan kalau hadiah batu guncang itu bisa ditukar dengan uang,"jelasnya.
Pihak pengelolah juga melarang adanya aktifitas judi, hal itu dibuktikan dengan kalimat larangan yang ditempel di lokasi permainan batu guncang.
"Terkait permainan Batu Goncang ini tidak ada judinya karena tidak ada tukar uang, cuma hanya hiburan. Dan beberapa tempat ada juga buka permainan Batu Goncang, tapi tidak ada masalah," kata Surya.
Menyikapi hal ini, Surya pun meminta agar Kapolri maupun Kapolda Sumut mengaudit dan melakukan investigasi apakah penangkapan dan penetapan tersangka di Yanglim Plaza sudah sesuai prosedur dengan bukti-bukti yang konkrit.
Bukan hanya itu, Surya juga meminta agar pihak kepolisian Polda Sumut benar-benar memberantas usaha-usaha judi yang ada di Kota Medan dan sekitarnya.
"Jangan yang tidak salah disalahkan. Kita tahu dari media massa daftar judi tembak ikan di wilayah hukum Polda Sumut. Jangan permainan batu guncang ini ditegakkan aturannya sementara judi tembak ikan sampai sekarang aman saja. Tidak ada tindakan sama sekali, Ini jadi pertanyaan,"ujar Surya Adinata.
"Kalau menurut saya batu guncang ini tidak ada sangkutannya dengan judi karena hadiahnya sembako. Tidak ada berkaitan dengan uang. Jadi menurut saya itu bukan judi,"tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut membongkar praktik perjudian di Food Court Yanglim Plaza, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada Sabtu (30/04/2025) lalu. Polisi menetapkan 10 orang tersangka.
Polisi menyebutkan jika modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah permainan judi bernama batu guncang dengan hadiah. (aag)