- istimewa
Istri Pekerja Batu Guncang Yanglim Plaza Minta Keadilan ke Kapolda Sumut, Sebut Suaminya Bukan Penjudi
Medan, tvOnenews.com - Dwi Pratiwi, istri dari Fitra Almiya salah satu dari 10 orang yang ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut atas kasus dugaan praktik perjudian di Food Court Yanglim Plaza Medan meminta keadilan agar suaminya dibebaskan.
"Saya minta keadilan buat suami saya bersama sembilan teman yang ditangkap di Yanglim Plaza dibebaskan karena permainan batu guncang," katanya, Sabtu (09/05/2025).
Dari pengakuan Dwi Pratiwi, suaminya itu bukan pekerja tetap melainkan pekerja panggilan yang berprofesi sebagai pemain keyboard saat pagelaran batu guncang di Yanglim Plaza.
Perempuan yang tengah berbadan dua ini merasa aneh atas penangkapan dan penetapan suaminya sebagai tersangka. Padahal menurutnya, batu guncang bukan judi melainkan games yang bila menang, pesertanya mendapat hadiah. Atas dasar hal itu dia menyakinkan jika suaminya tidak bersalah.
"Permainan ini dapat hadiahnya itu beras, minyak makan, payung dan paling tinggi itu emas. Setau saya itu bukan judi," ujarnya.
Dwi Pratiwi juga mempertanyakan, kenapa pihak kepolisian Polda Sumut tidak memberantas lokasi lain jika permainan batu guncang masuk kategori judi.
"Di Cemara Asri juga ada, kenapa itu tidak ditangkap. Kalau memang judi kenapa hanya di Yanglim Plaza, yang lainkan ada juga. Harusnya rata ditangkap kalau memang itu judi," pintanya.
Hal senada juga dirasakan Imelda Riski, warga Jalan Selam nomor 7, Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai. Suaminya bernama Suwanto ikut ditangkap atas dugaan praktik perjudian di Yanglim Plaza.
Padahal yang ia tahu kalau suaminya sehari-hari bekerja sebagai pelayan kafe di Yanglim Plaza. Pasca ditangkap, kini hidupnya pontang panting lantaran ekonomi keluarga selama ini bertumpu ke suaminya.
"Dia tulang punggung kami, kebutuhan sehari hari sekarang tidak ada. Saya mohon supaya suami saya dibebaskan. Saya mohon Presiden Prabowo mendengar masalah ini supaya bisa selesai, suami saya bebas kami bisa berkumpul lagi," harapnya.
Sementara, Surya Adinata, kuasa hukum pekerja Yanglim Plaza mengatakan tidak ada aktifitas judi saat penggrebekkan yang dilakukan oleh polda Sumut, melainkan hanya permainan batu guncang biasa.
"Berdasarkan informasi dari 10 orang yang ditangkap, tidak ada yang mengatakan kalau hadiah batu guncang itu bisa ditukar dengan uang,"jelasnya.
Pihak pengelolah juga melarang adanya aktifitas judi, hal itu dibuktikan dengan kalimat larangan yang ditempel di lokasi permainan batu guncang.
"Terkait permainan Batu Goncang ini tidak ada judinya karena tidak ada tukar uang, cuma hanya hiburan. Dan beberapa tempat ada juga buka permainan Batu Goncang, tapi tidak ada masalah," kata Surya.
Menyikapi hal ini, Surya pun meminta agar Kapolri maupun Kapolda Sumut mengaudit dan melakukan investigasi apakah penangkapan dan penetapan tersangka di Yanglim Plaza sudah sesuai prosedur dengan bukti-bukti yang konkrit.
Bukan hanya itu, Surya juga meminta agar pihak kepolisian Polda Sumut benar-benar memberantas usaha-usaha judi yang ada di Kota Medan dan sekitarnya.
"Jangan yang tidak salah disalahkan. Kita tahu dari media massa daftar judi tembak ikan di wilayah hukum Polda Sumut. Jangan permainan batu guncang ini ditegakkan aturannya sementara judi tembak ikan sampai sekarang aman saja. Tidak ada tindakan sama sekali, Ini jadi pertanyaan,"ujar Surya Adinata.
"Kalau menurut saya batu guncang ini tidak ada sangkutannya dengan judi karena hadiahnya sembako. Tidak ada berkaitan dengan uang. Jadi menurut saya itu bukan judi,"tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut membongkar praktik perjudian di Food Court Yanglim Plaza, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada Sabtu (30/04/2025) lalu. Polisi menetapkan 10 orang tersangka.
Polisi menyebutkan jika modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah permainan judi bernama batu guncang dengan hadiah. (aag)