- istimewa
Kuasa Hukum Anggap Penetapan Tersangka Advokat Hendrik Purba sebagai Kriminalisasi
Medan, tvOnenews.com - Kuasa hukum menyoroti penetapan tersangka terhadap seorang advokat bernama Hendrik Purba oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Peradi menilai penetapan tersangka tersebut sebagai dugaan kriminalisasi terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya.
Hendrik Purba sendiri mengaku terkejut dengan penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Ia menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan tersebut telah diputus pengadilan.
"Saya selaku advokat dituduh dengan pasal penipuan dan penggelapan. Sementara pengaduan yang dilaporkan, sudah diputus. Kenapa saya selaku advokat yang mempunyai payung hukum ditetapkan jadi tersangka," ujar Hendrik Purba dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025).
Anehnya, setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan kliennya telah menjalani hukuman, justru dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, saat menangani kasus MP, ia tidak pernah dilaporkan.
Pihak Satreskrim Polrestabes Medan beralasan penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan kasus.
"Saya tidak pernah menerima uang atau barang apapun dari pelapor. Saya memohon keadilan kepada Kapolda dan Kapolri. Karena ini tidak sesuai dengan undang-undang. Mohon Kapolri menegur Satreskrim Polrestabes Medan," tegas Hendrik.
Kuasa hukum Hendrik Purba, Eben Haizer Zebua menyatakan kebingungannya atas penetapan tersangka kliennya.
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima bukti yang diandalkan oleh penyidik Polrestabes Medan.
"Pak HDP ditetapkan jadi tersangka tidak ada bukti apa pun. Kita belum pernah mendapatkan bukti yang diandalkan penyidik Polrestabes Medan. Tanggal 11 Maret 2025, beliau ditetapkan jadi tersangka, pada saat itu juga di tanggal yang sama beliau dipanggil sebagai tersangka. Sementara UU harusnya 7 hari sebelum dipanggil sebagai tersangka harus ada surat penetapan tersangka," ungkap Eben.
Eben juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan hukum sama sekali dengan pelapor dan pernah menjadi saksi dalam kasus yang sama.
Ia mempertanyakan mengapa setelah adanya putusan hukum tetap, kliennya justru ditetapkan sebagai tersangka.
"Tanpa unsur dan tanpa sebab kami bingung apa dasar penyidik dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka. Klien kami pernah jadi saksi saat kasus itu. Kenapa setelah mendapatkan keputusan hukum tetap selama 3 tahun, klien kami malah ditetapkan jadi tersangka. Saya tegaskan juga, klien kami dengan pelapor tidak ada hubungan hukum sama sekali," tegasnya.