news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Duh, THR Karyawan Swasta Ternyata Kena Pajak, Berikut Hitungannya.
Sumber :
  • istimewa - istock photo

Wajib Tahu! Ini Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengimbau masyarakat untuk memahami dan memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Rabu, 2 April 2025 - 23:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengimbau masyarakat untuk memahami dan memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

PKB merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta.

Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor?

PKB adalah pajak yang dibebankan kepada setiap orang atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Jenis kendaraan yang dikenakan pajak mencakup kendaraan darat dan air, kecuali jenis tertentu yang mendapatkan pengecualian.

Kendaraan yang Tidak Dikenakan PKB:

● Kereta api

● Kendaraan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara

● Kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak

● Kendaraan berbasis energi terbarukan

● Kendaraan milik produsen atau importir yang digunakan hanya untuk pameran dan bukan untuk dijual

Siapa Wajib Pajak PKB?

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor. Maka, setiap kepemilikan kendaraan secara otomatis membawa kewajiban membayar PKB.

Cara Menghitung PKB

Besarnya PKB ditentukan berdasarkan dua unsur utama:

1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) – Mengacu pada harga pasar kendaraan pada bulan Desember tahun sebelumnya.

2. Bobot Kendaraan – Menggambarkan tingkat kerusakan jalan dan dampak lingkungan akibat penggunaan kendaraan tersebut.

○ Koefisien bobot normal adalah 1.

○ Jika kendaraan memiliki dampak lebih besar, koefisiennya akan lebih tinggi.

○ Khusus untuk kendaraan air, penghitungan hanya berdasarkan NJKB.

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Tarif PKB ditentukan berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan serta jenis penggunaannya:

● Kendaraan pertama: 2%

● Kendaraan kedua: 3%

● Kendaraan ketiga: 4%

● Kendaraan keempat: 5%

● Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%

● Kendaraan umum, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan sosial lainnya: 0,5%

● Kendaraan milik badan usaha: 2%

Kapan PKB Harus Dibayar?

PKB dibayarkan setiap tahun secara di muka. Kewajiban pajak dimulai sejak kendaraan terdaftar atas nama pemilik baru. Dalam kondisi khusus seperti force majeure, apabila kendaraan tidak dapat digunakan selama setahun penuh, pemilik dapat mengajukan restitusi atau pengembalian pajak untuk periode yang belum digunakan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:03
13:51
02:38
01:18
01:21
01:18

Viral