- Nova Wahyudi-Antara
Pakar Hukum Pidana Soroti Gugatan PT Timah ke MK
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menanggapi terkait gugatan PT Timah Tbk yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah pasal 18 ayat 1 huruf b dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal yang dimaksud mengatur tentang kewajiban mengganti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
PT Timah berpendapat bahwa pasal tersebut perlu diubah agar pembayaran uang pengganti tidak hanya dihitung berdasarkan jumlah harta benda yang diperoleh dari tindak pidana, melainkan juga berdasarkan kerugian keuangan negara dan/atau kerugian perekonomian negara.
Dia menilai, jika gugatan tersebut diterima dan MK mengabulkannya, maka bisa terjadi "overpenalization" atau hukuman yang berlebihan terhadap terdakwa.
“Karena pidana yang dijatuhkan kepada orang yang memperkaya diri sendiri akan double atau triple dengan pidana yang dijatuhkan kepada pihak lain (orang atau korporasi) yang juga mendapatkan penambahan kekayaan karena korupsi dimaksud,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).
Terlebih, dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tersebut, bentuk kerugian negara sebesar Rp300 Triliun bukanlah angka riil, melainkan potensi kerugian akibat kerusakan lingkungan.
“Mengambil contoh kasus PT Timah sama sekali tidak tepat, karena kerugian yang dianggap ada dalam kasus tersebut bukan kerugian keuangan negara, tapi potensi kerugian akibat kerusakan lingkungan,” jelasnya.
Chairul juga menyoroti praktik eksplorasi dan eksploitasi di wilayah tambang timah tersebut.
Sebab, yang lebih banyak menikmati hasil dari eksplorasi tambang itu adalah PT Timah itu sendiri.
Oleh karena itu, menurutnya, PT Timah yang justru harus disanksi, namun tidak di bawah UU Tipikor, melainkan melalui undang-undang yang lebih spesifik, seperti UU Minerba atau UU Lingkungan.
“Justru PT Timah yang harus disanksi pidana, dengan UU Minerba dan UU lingkungan, bukan UU Tipikor,” ujarnya.
Sebelumnya, PT Timah mengajukan gugatan kepada MK untuk mengubah Pasal 18 ayat (1) huruf b dalam UU Tipikor.
Gugatan ini dilayangkan pada 3 Maret 2025 melalui kuasa hukum mereka, yang menilai bahwa pasal tersebut sudah tidak relevan dalam konteks perkara yang melibatkan Harvey Moeis dkk.