news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pagar Laut Tangerang.
Sumber :
  • IST

Nusron Klaim Batalkan 209 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang, Bukan Milik Perusahaan Aguan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid klaim telah melakukan pembatalan 209 sertifikat di pagar laut Tangerang.
Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:47 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid klaim telah melakukan pembatalan 209 sertifikat di pagar laut Tangerang.

Hal itu diungkapkan Nusron usai menggelar diskusi ‘Bincang Isu Pertanahan dan Tata Ruang’ di Aula Prona, Kementerian ATR/BPN, Jumat (21/2/2025).

“Jadi sekarang yang sudah dibatalkan totalnya sudah 209 sertifikat,” kata dia kepada awak media.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Nusron menyebut bahwa sebanyak 58 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tak dicabut. 

Salah satunya adalah milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) yang merupakan entitas usaha terafiliasi Sugianto Kusuma atau Aguan.

Sebab, sambungnya seluruh sertifikat itu sah secara hukum karena berada di dalam garis pantai atau daratan.

“Sisanya 58 sertipikat sudah dipastikan berada di dalam garis pantai, dan 13 bidang itu masih abu-abu, sedang ditelaah apakah ini masuk dalam garis pantai atau bukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN mengaku ada ratusan sertifikat SHM hingga SHGB didalam pagar laut Tangerang.

Nusron Wahid pun membenarkan soal adanya ratusan sertifikat yang bersliweran tersebut.

Dimana ratusan sertifikat itu terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertipikat Hak Milik. (aha/ebs)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral