- Istimewa
Penipuan Rp14,7 Miliar, PT KBI Ajukan Saksi Ahli
Apalagi patut diduga keras kontrak antara PT. RMBE dan PT. PLN yang memuat rekening bersama PT. KBI adalah palsu, serta diduga adanya tindak pidana penyertaan yang diduga dilakukan oleh beberapa pihak yang harusnya dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
“Kami mendukung penuh proses hukum yang berlangsung dan berharap pihak berwenang dapat segera mengungkap kebenaran serta memberikan keadilan dalam kasus ini,” pungkas Asep.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yon Afrilla dan PT Riau Mitra Bina Energi belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini.
Jika terbukti bersalah, terlapor dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Unsur kesengajaan, manipulasi dokumen kerja sama, serta serangkaian kebohongan yang dilakukan terlapor menjadi poin utama dalam pembuktian kasus ini di pengadilan.
Dikonfirmasi media, Senin (17/2/2025), Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto, mengatakan terlapor sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan, dan sudah menunjukkan dokumen-dokumen pendukung.
Terkait saksi ahli yang diajukan pelapor, sebut Anom, akan dipanggil setelah pelapor diperiksa. "Keterangan pelapor dibutuhkan penyelidik untuk pemeriksaan kepada ahli," ucap Kombes Anom. (ebs)