news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Barang bukti barang impor selundupan yang dipamerkan Dittipideksus saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Barang Impor Ilegal yang Rugikan Negara Rp64 Miliar, Ini Perusahaan yang Terlibat

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyebut sejumlah kasus penyelundupan barang impor ilegal ini telah sangat rugikan negara.
Selasa, 4 Februari 2025 - 15:29 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar empat kasus impor ilegal selama periode tiga bulan terakhir.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan, penindakan barang selundupan ini dilakukan di daerah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Bahkan, kata Helfi, dari sejumlah kasus penyelundupan barang impor ilegal ini telah merugikan negara senilai miliaran rupiah.

“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000," ungkap Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Helfi menjelaskan, kasus pertama adalah penyelundupan tali kawat baja oleh PT N yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Dalam kasus ini, penyidik menetapkan RT selaku direktur utama perusahaan tersebut sebagai tersangka," ucap Helfi.

Dalam menjalankan aksinya, Helfi menuturkan, tersangka RT menggunakan modus melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, serta pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Seharusnya, kata Helfi, kode HS diubah dari tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN dan DM.

“Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16.982 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 Miliar,” ungkapnya.

Selanjutnya Helfi menjelaskan, kasus kedua adalah penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok Jalan Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang Banten.

"Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 511.648. Dalam kasus penyelundupan rokok menggunakan modus menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Helfi.

Helfi menerangkan, modus tersangka adalah menempelkan pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang.

"Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan, dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang dilekatkan pita cukai tersebut sudah legal," ucapnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral