news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Hotel Purajaya.
Sumber :
  • IST

Gedung Bersejarah Hotel Purajaya Dirobohkan, Tokoh Masyarakat Melayu Merasa Dizalimi

masyarakat di Pulau Rempang meminta pemerintah mengevaluasi proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City karena dianggap merugikan masyarakat Melayu yang sudah ratusan tahun tinggal di sana.
Kamis, 23 Januari 2025 - 20:25 WIB
Reporter:
Editor :

Batam, tvOnenews.com - Masyarakat melayu masih terus memperjuangkan hak-haknya di Kepulauan Riau, menyusul sejumlah polemik antara pemerintah dengan masyarakat di beberapa tempat seperti Batam dan Rempang.

Terakhir, masyarakat di Pulau Rempang meminta pemerintah mengevaluasi proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City karena dianggap merugikan masyarakat Melayu yang sudah ratusan tahun tinggal di sana.

Senada dengan hal itu, Megat Rury Afriansyah yang mewakili tokoh masyarakat Melayu mengatakan bahwa masyarakat Melayu hingga kini masih memperjuangkan hak-haknya. 

Menurutnya, masyarakat Melayu juga terdampak dari praktik mafia tanah, salah satunya dalam kasus perobohan Hotel Purajaya, Nongsa, Batam yang sudah dirobohkan sejak 2023 lalu.

"Apa salahnya dengan Melayu hingga harus membongkar hotel yang sudah dibangun dari tahun 1993 tersebut secara paksa?" ungkap Rury, Kamis (23/1/2025).

"Padahal, hotel ini merupakan tempat para tokoh Melayu berkumpul dan merembukkan provinsi Kepri, Gus Dur menginap disana dua kali hingga provinsi Kepri terbentuk pada 2002" lanjutnya.

Diketahui, terdapat dua alokasi pengelolaan lahan (PL) dalam kasus hotel Purajaya ini.

Yaitu alokasi pertama untuk 10 hektar lahan yang digunakan pengelola untuk membangun hotel. PL kedua seluas 20 hektar yang disebut pengelola dipakai sebagai gedung mess, gardu listrik dan bangunan lain penunjang hotel.

Rury mengatakan, pihaknya sudah mengajukan perpanjangan alokasi lahan ke BP Batam. Namun, BP Batam disebut menolak perpanjangan ini dikarenakan Hotel Purajaya tidak menarik lagi secara pariwisata.

"Kami melakukan presentasi sekitar 2-3 kali untuk perpanjangan masa alokasi lahan, lalu ditolak dengan alasan tidak menarik," kata Rury.

"Tidak jelas alasannya menetapkan Hotel Purajaya tidak menarik, sementara hotel kami Bintang 5 sudah berdiri dari tahun 1996, kan kami yang tahu bagaimana menarik, kami di bidang pariwisata, harus ada dasarnya" lanjutnya.

Naasnya, Rury menjelaskan bahwa pada tahun 2021, ia mulai mengalami kriminalisasi oleh Wali Kota Batam, Haji Muhammad Rudy.

Ia bahkan mengaku hampir di penjara karena mulai mengekspos kejanggalan ini.

"2021 September saya dikriminalisasi, seolah saya dibilang penipuan karena tidak membayar WTO dan lain sebagainya," kata Rury.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:27
39:43
03:16
04:30
30:22
04:50

Viral