Sumber :
- Istimewa
Tudingan Sepihak Pada Mardani H Maming, Kuasa Hukum Laporkan Dua Media Online ke Dewan Pers
Merasa keberatan atas pemberitaan yang menuding kliennya, Kuasa Hukum Mardani H Maming ambil langkah tegas dengan melaporkan dua media online dewan pers.
Senin, 4 November 2024 - 09:17 WIB
Doni menilai, secara etik salah satu fungsi pelayanan hak jawab adalah menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers.
Apalagi Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan hak koreksi disertai ancaman pidana denda Rp. 500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (2) undang-undang itu. Dengan demikian persoalan Hak Jawab bukan hanya masalah etik tetapi juga hukum.
"Pemuatan hak jawab ini kami kirimkan untuk menaati Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers," tukasnya.
Ia meminta agar sejumlah media tetap pada jalurnya sebagai kontrol sosial dan mengutamakan kode etik jurnalistik, agar tidak merugikan pihak lain.(chm)