news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dokumentasi.
Sumber :
  • Istimewa

Syarat dan Cara Mudah Klaim JHT

JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan klaim ketika sudah berhenti bekerja, baik karena menggundurkan diri (resign), terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Jumat, 4 Oktober 2024 - 18:13 WIB
Reporter:
Editor :

Pastikan semua syarat pencairan sudah dilengkapi untuk mempermudah proses pencairan klaim JHT. BPJS Ketenagakerjaan tidak memungut biaya dalam proses pencairan klaim dan peserta dihimbau untuk tidak menggunakan jasa calo.(chm)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral