Sumber :
- Istimewa
Syarat dan Cara Mudah Klaim JHT
JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan klaim ketika sudah berhenti bekerja, baik karena menggundurkan diri (resign), terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Jumat, 4 Oktober 2024 - 18:13 WIB
Pastikan semua syarat pencairan sudah dilengkapi untuk mempermudah proses pencairan klaim JHT. BPJS Ketenagakerjaan tidak memungut biaya dalam proses pencairan klaim dan peserta dihimbau untuk tidak menggunakan jasa calo.(chm)