- Istimewa
Kepala BP Batam Resmi Cuti, Pelaksana Tugas Dilaksanakan Oleh Wakil Kepala BP Batam
tvOnenews.com - Kepala BP Batam Muhammad Rudi secara resmi telah mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara, sehubungan dengan jabatannya selaku Walikota Batam ex-officio Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam).
Muhammad Rudi mengajukan cuti dalam rangka melakukan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.
Selaku ex-officio Kepala BP Batam, ia mengajukan permohonan Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Dewan Kawasan Batam).
Cuti berdasarkan Surat kepada Menko Perekonomian Nomor B-100/KA/RT.00/9/2024 tanggal 19 September 2024 tentang Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara Untuk Melaksanakan Kampanye.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selaku Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan Batam Susiwijono Moegiarso mengatakan hal ini sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 bahwa Walikota yang mencalonkan Kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara.
“Menindaklanjuti Surat Permohonan dari Kepala BP Batam tersebut, Kemenko Perekonomian telah melakukan kajian dari aspek peraturan perundang-undangan.” Kata Susiwijono.
Hal ini sesuai dengan ketentuan di Pasal 70 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 (tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang) mengatur bahwa Kepala Daerah yang mencalonkan diri dalam Pilkada, maka dapat memahami bahwa Walikota Batam selama masa kampanye harus menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara.