Sumber :
- Ist
Tolak Berkas Pencalonan Dico-Ali, Pakar Hukum HTN: KPU Kendal Langgar Aturan dan Bisa Dipidana
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) Dian Agung Wicaksono menilai jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran terhadap aturannya sendiri dan para komisionernya dapat dipidana lantaran menolak berkas pencalonan Dico Ganinduto-Ali Nurudin pada Pilkada Kendal 2024.
Sabtu, 14 September 2024 - 16:43 WIB
Setelah itu, ia mengatakan bahwa KPU seharusnya melakukan klarifikasi kepada partai pengusung untuk menentukan calon mana yang sesungguhnya didukung secara resmi.
"Saya kira mungkin tindakan KPU yang terlalu cepat ini yang membuat kita lalu merasa, jangan-jangan KPU memang tidak cukup independen untuk kemudian memutuskan calon-calon yang akan berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah," ujarnya. (ebs)